Sindikat Penipuan Online Internasional Yang Melibatkan WNA, Digulung Polisi

MAKASSAR | SULSEL, suaramedia.id – Sindikat spesialis penipuan online internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan beberapa warga Indonesia (WNI) serta merugikan korbanya setengah miliyar lebih, berhasil diringkus aparat Kepolisian Daerah Sulawesi selatan (Sulsel).

Hal tersebut terungkap dalam sebuah konferensi pers yang digelar Polda Sulsel melalui Kabid humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondany, Pihaknya menyampaikan, setengah miliar lebih uang korban bernama MM, ludes ditipu oleh sekelompok orang yang mengaku bernama EJ (WNA), TH (WNI), M (WNI), JPA (WNI).

Modusnya, Pelaku bernama Ernest B Johson alias Chiko (WNA) menginvite korban melalui akun Facebook (FB), kemudian pelaku berkenalan dengan korban. Setelah melakukan chating beberapa minggu, pelaku mengatakan bahwa berniat menginvest sejumlah uang kepada korban sebesar USD 1.200.000. Pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut, akan dikirim ke alamat korban.

Beberapa hari kemudian korban dihubungi oleh orang yng berbeda-beda yang mengaku anggota pelaku yakni perempuan inisial TY (WNI), MR (WNI), JPA (WNI). Saat korban dihubungi oleh kelompok pelaku tersebut korban diminta untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai uang pajak dan uang administrasi.

Sehingga korban mentransfer uang berkali kali ke rekening Bank yang berbeda-beda dengan total mencapai kurang lebih Rp. 640.000.000, (enam ratus empat puluh juta rupiah),” Ungkap Kombes Dicky Sondani dihadapan puluhan wartawan media Cetak, Online dan Electronik. Jum’at (4/1/19).

Lebih jauh, Kabid humas Polda Sulsel menambahkan, akibat kejadian tersebut, tiga  Pelaku telah ditangkap dan diamankan di Jakarta oleh Subdit cyber Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kasubdit II dan unit Cyber Polda Sulsel serta berhasil menyita berbagai barang bukti dari para Pelaku.

“Bersama pelaku turut disita  barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya diantaranya 11 unit HP, 1 unit Laptop, Uang +/- Rp. 20.000.000,-, 16 buku tabungan, 4 lembar uang kertas dollar @100 USD, 2 lembar kartu ATM,” Bebernya lengkap didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan.

Baca Juga..!  Brebes Zona Merah Covid-19, Edukasi Prokes Terus Digencarkan

Masih kata Kombes Dicky Sondani, akibat perbuatanya, para Pelaku bakal dijerat Undang Undang ITE. “Para Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 thn 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE jo psl 55 KUHP,” Pungkasnya.

Terpisah, Kapolda Sulsel Irjen Umar Septono ketika dimintai tanggapan kinerja jajaranya, Dirinya mengapresiasi keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus yang sangat meresahkan publik tersebut.

“Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT,  mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat,” Tegas Jendral Polisi bintang dua tersebut.

Pewarta : (AR/BY)

Facebook Comments