Sindikat Pencetak dan Penjual Meterai Palsu Digulung Polisi Bandara Soetta

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Sindikat pencetak dan penjual meterai palsu jenis 6000 dan 10.000 digulung Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Dalam kasus ini, Polisi mengamankan enam orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta satu orang inisial MSR (48) masuk DPO (daptar pencarian orang).

Selain itu, dari tangan para tersangka pria inisial SRL (53), SNK (47), BST (62), HND, ASR (38) dan wanita inisial WID (27), Polisi juga berhasil mengamankan berbagai peralatan untuk mencetak meterai serta barang bukti meterai palsu senilai belasan milyar rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mendapatkan informasi dari pengguna Jasa Pengiriman bahwa terdapat pengiriman meterai ke berbagai wilayah.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Yusri, team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta kemudian melakukan penyelidikan terkait hal tidak wajar tersebut yang kemudian mendapati adanya produksi dan peredaran meterai palsu yang dilakukan oleh para tersangka.

Menurut Yusri, peran dari tersangka SRL yakni sebagai pemilik percetakan dan pembuat meterai palsu, WID berperan sebagai penjual dan pengirim meterai palsu kepada pemesan, SNK berperan sebagai setting desain dan mencetak meterai palsu, BST berperan sebagai pembeli.

“Tersangka HND penyedia penyedia foil hotprint hologram, ASR pemilik akun Onlineshop yang menjual meterai palsu, MSR (DPO) berperan sebagai pembuat lubang perforasi pada lembaran meterai,” terang Yusri dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (17/3).

Yusri menegaskan, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 253 KUHPidana dan Pasal 257 KUHPidana serta Pasal 24 dan Pasal 25 Undang Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Baca Juga..!  Begini Cara Kapolda Banten, Berikan Surprise HUT TNI Ke 74 kepada Danrem 064/MY

“Potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan paling tidak adalah 50 Rim X 500 lembar kertas X 50 keping meterai (per-lembarnya) X Rp 10.000 (nilai meterai) mencapai 12,5 milyar rupiah,” beber Yusri, didampingi Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra.

Konferensi pers turut dihadiri langsung oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Nelmadin Noer, Direktur Operasi Perum Peruri Saiful Bahri, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol A Alexander, Kasubag Humas Iptu Riyanto.

Masih di tempat yang sama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Nelmadin Noer menambahkan, pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap Polri atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus meterai palsu tersebut.

Menurut Noer, bea meterai adalah pajak atas dokumen yang merupakan sumber penerimaan negara yang dipakai untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara.

“Tindakan pemalsuan atau menjual meterai yang tidak asli (palsu), adalah melanggar hukum dan merugikan negara, ini akan merugikan seluruh masyarakat,” kata Noer.

Untuk itu, lanjut Noer, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan meterai yang dibeli adalah asli, sehingga penerimaanya akan masuk ke dalam penerimaan negara sebagai pajak.

“Apabila masyarakat menemukan penjualan meterai dibawah harga yang tertera, ini hampir bisa dipastikan adalah palsu. Meterai asli dapat dibeli di kantor pos seluruh Indonesia,” tandasnya.

Sementara, Direktur Operasi Perum Peruri, Saiful Bahri menjelaskan, untuk membedakan antara meterai asli dan palsu ada tiga indikator yakni dilihat, diraba serta digoyang.

Menurut Saiful, jika dilihat secara detail, meterai asli memiliki tiga jenis lubang pada lembaran yang bentuknya bulat, oval serta bintang.

“Ini tidak mungkin bisa dipalsukan karena teknologi untuk perforasi tidak sesederhana itu. Jadi mesin kami yang untuk melakukan perforasi cukup spesifik, tidak ada yang punya di Indonesia,” beber Saiful.

Baca Juga..!  Melalui 'Promis' Polresta Bandara Soetta Tingkatkan Pelayanan

Kedua, menurut Saiful, dari sisi teknologi cetak yang digunakan pada materai sama dengan uang, sehingga apa yang terlihat dari cetakan meterai asli pada nominal baik Rp 6.000 maupun Rp 10.000, apabila diraba akan terasa kasar.

“Tapi kalau menggunakan print biasa, cetak biasa, itu akan terlihat sama saja. Kemudian yang ketiga adalah warna, ketika digoyang angka nominal akan berubah menjadi kehijau-hijauan,” pungkas Saiful.

Pewarta : Budi/red

Facebook Comments