Sidang Dinas PUPR Kota Tangerang, BPN, dan KJPP Mushopah Mono Igfirly Hadirkan Saksi Tidak Disumpah

TANGERANG, SUARAMEDIA.id – Sidang gugatan keberatan ganti rugi pengadaan tanah jalan looping benda, dengan objek nomor perkara 499/Pdt.G/2023/PN Tng yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, selalu saja berlangsung dengan suasana yang penuh canda dan tawa, Kamis 15/06/2023.

Sidang gugatan perdata yang hari ini dihadiri oleh JPN Kejari Tangerang mewakili kuasa dari pihak Dinas PUPR Kota Tangerang, BPN Kota Tangerang, dan KJPP Mushopah Mono Igfirly, sangat menjadi perhatian diiringi suasana senyum tawa, menarik animo masyarakat luas.

Setiap agenda proses sidang gugatan ganti rugi yang selama ini berlangsung dalam pemeriksaan, prosesnya terus menerus menjadi sorotan publik, dari mulai ungkapan kata majelis hakim : jawaban KJPP mirip proposal, cawe cawe pihak JPN Kejaksaan Negeri Tangerang untuk kehadiran saksi KJPP esok hari, hingga pada saat hari ini pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly menghadirkan saksi yang tidak bisa memberikan keterangan dibawah sumpah.

Kendala saksi KJPP Moshopah Mono Igfirly yang dihadirkan untuk memberikan keterangan namun tidak bisa di bawah sumpah. Ketika pada saat kuasa hukum Dirisman Nadeak SH MH mewakili kepentingan dari Kliennya GGS, mempertanyakan status saksi yang terikat status hubungan kerja pada saat proses persidangan berlangsung. Dan selanjutnya pihak kuasa hukum Dirisman Nadeak SHMH sangat keberatan atas kehadiran saksi, hingga hal ini langsung menjadi catatan dari majelis hakim dan keterangan saksi tidak dapat dipertimbangkan menurut hukum acara.

Sentak saja peristiwa itu langsung saja menimbulkan sensasional diantara para hadirin yang menghadiri persidangan, termasuk juga dari para advokat pengacara dalam perkara lain yang turut hadir di persidangan,

Kehadiran saksi-saksi yang dihadirkan baik dari termohon Dinas PUPR Kota Tangerang dan termohon KJPP Mushopah Mono Igfirly, menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon GGS melalui kuasa hukumnya tak bisa lagi terbantahkan berdasarkan peraturan undang undang nomor 2 tahun 2012 jo. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021.

Baca Juga..!  Koramil Dan Polsek Balapulang Sosialisasikan Gerakan 4 M Di Pasar Dan Pusat Keramaian

Sebelum proses sidang gugatan diakhiri, majelis hakim masih sempatnya memberikan himbauan dan perhatiannya, sebelum adanya sidang pemeriksaan setempat (Descente) pada besok pagi Jumat 16/06/2023, untuk masing masing para pihak saling berdamai dan tidak usah lagi melanjutkan perkara.

Terhadap himbauan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Dirisman Nadeak SH MH mewakili kepentingan kliennya GGS, siap selalu menerima dengan tangan terbuka, asalkan tuntutan kliennya dipenuhi oleh termohon, pungkasnya

Hal itu juga langsung mendapatkan tanggapan serius dari pihak JPN Kejari Tangerang mewakili Dinas PUPR Kota Tangerang, yang langsung dinyatakan oleh Kasidatun Kejari Tangerang Jonitrianto Andra SH MH, menolak dengan tegas dan menunggu sampai adanya putusan hakim. Ungkap Kasidatun.

Senada dari hal yang terjadi, Dedi Haryanto mewakili LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Tangerang Raya yang selalu hadir dalam proses persidangan, sangat mengapresiasi himbauan dari majelis hakim dan Dedi pun meminta kepada majelis hakim agar putusan yang diputuskan tidak mendzalimi hak hak warga negara sesuai norma hukum yang berlaku. Ditambah lagi menurut keterangan dari saksi KJPP Mushopah yang ia dengarkan didalam persidangan, walaupun keterangan saksi tidak lagi sesuai menurut hukum acara, perihal pernyataan saksi KJPP yang menerangkan dipersidangan, bahwa dasar penilaian harga NJOP dibawah harga pasar dan serta ZNT adalah dasar penilaian yang sudah dirumuskan dari pihak kementrian ATR dan BPN, sedangkan dalam hal pengadaan tanah ini saja, harga menurut NJOP dan ZNT tidak dapat dijadikan dasar aturan, Bagaimanakah lagi menggunakan dan memakai harga pasar yang ada di wilayah kelurahan benda ? Tegas Dedi

(AE)

Facebook Comments