Setelah LP Lq Indonesia Law Firm, Juristo Kembali Dipolisikan Kuasa Hukum Pemred Warta Sidik

KOTA TANGERANG, SUARAMEDIA.id – Berawal mendapat surat dari Dewan Pers atas pengaduan Juristo yang mengklaim sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang pada saat itu diberitakan media Warta Sidik. Pemred Warta Sidik langsung berkoordinasi dengan Kepala Divisi Hukum nya dan langsung diadakan rapat mendadak.

Ahirnya, Senin tanggal 15 Mei 2023 kemaren, Pemred Warta Sidik bersama Jajaran Divisi Hukum datang ke Polres Tangerang Kota untuk melaporkan oknum Advokat Bodong Juristo.

“Dari hasil Investigasi tim mendapatkan temuan dan data dilapangan, dan dari situs serta organisasi advokat FERARI bahwa Juristo bukan atau belum menjadi advokat.” Ucap Faisal.

Salah satu bukti kuat, kalau Juristo langsung di cek data di pangkalan Dikti, dan ternyata menurut sistem Dikti Juristo masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati. Belum lama ini dari LQ menyurati STIH Gunung Jati, LQ memperoleh jawaban bahwa Juristo belum lulus sarjana Hukum, masih semester 6. Lalu surat jawaban dari organisasi Advokat Ferari juga menyatakan bahwa Juristo bukanlah advokat jelasnya.

Dengan bukti awal ini jelas sudah dugaan pidana, Juristo SH mengunakan Gelar SH dan profesi advokat palsu, sehingga kami dari DSW LAWFIRM mengawal Pemred Warta Sidik untuk melaporkan Juristo, dengan LP Nomor : LP/B/542/V/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Mei 2023, pelapor Tommy A Langi dan terlapor Juristo. Lanjut Faisal. Kita pakai Pasal yang di sangkakan : Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang mengunakan gelar palsu dan atau pemalsuan surat.

Juristo kita laporkan karena mengaku sebagai advokat dan mengunakan gelar SH palsu dan mengaku menerima kuasa dari Raja Sapta Oktohari, dalam surat pdf yang pemred Warta Sidik terima dari Dewan Pers ucapnya.

“ini sudah telak melanggar pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Ucap Tommy.

Pengaturan pengunaan gelar akademik dapat di lihat di Permenristekdikti No 59, bahwa hanya lulusan Pendidikan tinggi dapat mengunakan gelar akademik. Garis bawahi kata lulusan. Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai profesi advokat, padahal jelas aturan UU Advokat definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum.

“Juristo dengan sengaja mengunakan gelar akademik palsu dan profesi advokat dan alhasil merugikan masyarakat.

Dalam hal ini khususnya Dewan pers seharusnya menanyakan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu legal standing si pengadu. Apakah benar, ataukah aduan tersebut palsu atau berisi informasi palsu yang melanggar hukum, karena jika Dewan pers menjalankan aduan berdasarkan data palsu,  maka Dewan pers bisa pula terseret Juncto 55 KUHP ikut serta dalam tindak pidana.” Ucap Faisal.

Kami menghimbau agar korban lainnya dari Juristo segera melapor karena disinyalir banyak korban, Lawyer palsu ini, agar tidak merusak profesi Advokat sebagai Officium Nobile di Indonesia jelasnya.
(Iyan)

Facebook Comments
Exit mobile version