Sertijab KUA Panongan, Badri Hasun : Layani Umat Dengan Sepenuh Hati

TANGERANG | BANTEN, suaramediaid – Serah terima jabatan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Yang dilaksanakan di Aula Gedung Bersama Keagamaan, pada Selasa (19/11/19) kemarin, berjalan khidmat dan lancar.

Hadir dalam acara, selain Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang. Drs. Badri Hasun, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha H. Asep Maman, Kasi H. Hariri dan Kepala seksi Binmas pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten tersebut. Tampak pula perwakilan dari unsur Muspika Kecamatan Panongan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat serta undangan dari berbagai unsur masyarakat sekitar.

Dalam kesempatan itu, H. Ajat Sudrajat mantan Kepala KUA Kecamatan Panongan yang akan menempati kantor barunya di KUA Kecamatan Cisoka mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak atas kerja sama serta kebersamaan yang sudah terbentuk dalam melayani masyarakat saat berada di Kecamatan tersebut.

“Pada intinya saya sangat berterima kasih sekali kepada pihak-pihak yang terkait, atas kebersamaan dan kerjasamanya selama ini terutama dalam melayani masyarakat. Semoga kepala KUA yang baru ini pun pastinya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala KUA yang akan menduduki kursi barunya tersebut, H. Rumli Sag., MA., mengatakan, dirinya akan mempertahan pola kerja sama serta keharmonisan yang sudah terbentuk sesuai bidangnya, dalam melayani masyarakat sekitar.

“Yang pasti kami akan mempertahankan apa yang sudah baik dan membenahi apa yang belum maksimal dalam pelayanan kami,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Badri Hasun mengutarakan, bahwa tugas pokok para pegawai KUA yaitu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. 

“Tugas utama kita sebagai ASN adalah Khodamul Ummah, melayani masyarakat khususnya kabupaten tangerang ini dengan sepenuh hati,” ucapnya. 

Baca Juga..!  Sertijab Camat Periuk, Digelar Stand Minyak Goreng Murah Terbatas

Badri Hasun juga menjelaskan, terkait perubahan Undang-Undang Pokok Perkawinan. No.1 .Thn.1074, menjadi UU. No. NO.16.Thn. 2019, tentang Usia perkawinan bagi para calon pengantin laki-laki dan perempuan.

“Usia 19 tahun bagi para calon pengantin, baik laki-lakinya atau calon pengantin Perempuan, menurut undang – undang perkawinan yang baru, bahawa di usia 19 tahun mereka berdua sudah boleh serta syah secara hukum agama dan negara untuk dinikahkan oleh petugas atau penghulu yang ada di wilayah KUA masing- masing”, jelas Badri.

Lebih lanjut pria bersahaja itu pun memaparkan, bahwa usia pernikahan bisa bersifat kondisional dalam arti bisa juga disesuaikan dengan kondisi yang ada. 

“Mind side khodimul ummah atau sebagai pelayan umat tidak hanya menjadi slogan belaka atau hanya sebuah action plan saja, akan tetapi harus diimplementasi sesuai dengan semboyan kementrian kita. Yaitu Ikhlas beramal,” tegasnya.

(Ksh/di)

Facebook Comments