Sertifikat Ahli Waris Rasjaya dan Asnajaya (almarhum) di duga Raib di Salah alihkan Oleh Mafia Tanah

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Upaya Hukum dilakukan bagi siapa saja, bagi Warga Negara Indonesia demi tercapainya keadilan, sama halnya bagi keluarga Ahli waris Asnajaya dan Rasjaya yang mencari keadilan demi Hak hak atas tanah ahli waris yang di wariskan kepada para keturunannya yang saat ini telah di permainkan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab sesuai bukti Foto Copy Sertifikat Tanah Hak Milik No. 48 Tahun 1983 yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Propinsi Jawa Barat dengan lokasi tanah saat ini yang beralamat di Desa Kemuning Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang provinsi Banten, saat awak media ikut bersama para kuasa hukum mengunjungi lokasi tanah, Minggu (11/10/2020).

Rasjaya selaku Ahli Waris menceritakan awal mulanya sejarah Tanah Dari Jaman Dulu waktu Ibu saya yang bernama aisyah, terus Adik Saya namanya Asnajaya, waktu itu saya daftarkan tanah ini untuk membuat Sertifikat dan akhirnya hanya daftar saja, tapi sertifikat itu tidak pernah turun ke tangan saya ( Rasjaya ) sampai sekarang ini, waktu itu yang mengurus Pendaftaran sertifikat itu H. Musa Supendi ( Pensiunan TNI ), riwayat datangnya H. Musa Supendi ini pada Tahun 1982 membuat Komplek rumah Tinggal dan semuanya dia (Pendi) ini yang mengurus, dan saya pun sempat menanyakan kepada Pendi “kenapa Sertifikat saya belum Turun sedangkan yang punya Orang lain ini sudah pada Turun saat itu. Jawab Pendi Kepada Rasjaya “Kan Udah turun sertifikat itu yang Ngambil Pa Sumarno Ucap Pendi kepada Rasjaya, setelah mendapatkan keterangan dari Supendi saya langsung menanyakan kepada Sumarno terkait Sertifikat tersebut yang katanya sumarno ini “Ada dan ada” tapi sampai sekarang ini tidak pernah di kasih ke saya sampai saat ini, Diwaktu Pengurusan Sertifikat Itu Pada Tahun 1982 dan Selesai Sekitar tahun 1983 sesuai dengan sertifikat Warga yang lainnya yang sudah terbit, hanya punya saya yang tidak pernah di berikan kepada saya ( Rasjaya ) sedangkan Pa Sumarno dan Pa Musa Supendi ini sudah pada meninggal Dunia ( Menurut Keterangan Rasjaya ), dan saya mendapatkan Sertifikat ini dari saudara Chandra Syahmirza dan ini pun hasil musyawarah dan akhirnya saya di berikan Foto Copy Sertifikat ini oleh Chandra. “Ucap Rasjaya (kakek Paruh baya).

Di Saat bersamaan H. supendi Hasyim, SH., MH Kuasa Hukum ahli waris saat memberikan Keterangannya, “Rasnajaya dan Asnajaya (Almarhum) ini merupakan para ahli waris yang sangat di rugikan oleh para terduga Mafia Tanah, Rasnajaya dan Asnajaya (Almarhum) yang di wakili oleh Ahli warisnya ingin adanya penyelesaian terhadap tanah hak miliknnya dengan upaya Hukum, namun kami akan melakukan pemblokiran atas tanah ini yang saat ini di klaim milik PT. IMP setelah kami melihat ada plang tersebut, dan kami dalam waktu satu minggu kedepan ini akan melakukan Pemblokiran Sertifikat kepada Pihak BPN baik sertifikat atas nama Asnajaya maupun Rasjaya. “Terangnya.

Saat di temui awak media di lokasi Tanah ahli waris Raidin Anom SE., SH. Selaku Ketua DPD Ikatan Pengacara Hukum Indonesia (IPHI) saat meninjau Lokasi Tanah Menyampaikan “Terima kasih kepada awak media yang tergabung dalam AJUSTAR yang telah hadir dalam sebuah mencari keadilan bagi masyarakat untuk ikut meninjau lokasi tanah sebagai Kontrol Sosial, Tanah ini diduga di pindah tangan di duga oleh para mafia tanah yang mengakibatkan kerugian bagi keluarga ahli waris, ini terkait masalah tanah yang sebenarnya tidak ada perselisihan dengan siapapun dan sebenarnya kita ingin mencari pemain Mafia tanah dari tahun 80 ini siapa, Sebenarnya Klien kami ini kan ingin di tolong dalam pengurusan sertifikat, tapi hanya saja salah orang dalam pengurusannya dan pada akhirnya sertifikat yang di maksud itu tidak pernah jatuh kepada pemilik hak yang sah (Ahli waris), dan ini mungkin Surat tersebut di salah alihkan dan ini yang akan kita cari siapa Mafia yang sebenarnya ini bermain dan untuk siapa dia bermainnya. “Tegasnya.

Lebih lanjut masih di tempat yang sama Raidin Anom juga mengatakan akan melakukan Upaya hukum untuk melakukan Pemblokiran sertifikat tersebut yang di keluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang agar siapapun pemegang sertifikat itu tidak bisa mempergunakan maupun memperjual belikan dan seterusnya sesuai dengan hukum yang berlaku, dan selanjutnya kita akan menguasai lahan dan memasang plang dalam rangka pengawasan dan pengendalian untuk kepentingan para Ahli Waris agar ranah keadilannya muncul demi terlaksananya keadilan bagi Ahli Waris, dan kami berharap para awak media bisa menelusuri kepada pihak BPN Kenapa Pemohonnya si A kenapa bisa Jatuh kepada si B dan apakah ini ranahnya para Mafia tanah, karena saya yakin bahwa di BPN itu ada serah terima yang jelas, ada SOP nya dan ada tata cara aturan dan sebagainya, dan saya menduga ada kelompok Mafia tanah yang sedang bermain dari tahun 80 sampai saat sekarang ini, apakah Mafia ini di payungi oleh Perusahaan ataupun tidak akan kita lihat, adapun Plang (PT. IMP ) ini saya belum tahu dan kedudukan Hukumnya sebagai apa dan bergerak di bidang apa, Hal yang paling penting kita bertindak secara Hukum demi kepentingan Ahli Waris, dan Kami berharap Pemerintah kabupaten Tangerang harus Bertanggungjawab baik itu Pemerintahan Desa Kemuning, Kecamatan, maupun BPN. “Pungkas Raidin Anom (Kuasa Ahli waris).

(Fitra Hadi)

Facebook Comments
Exit mobile version