Serikat Pekerja Minta Bupati Sumenep Bayar Upah Pekerja Selama Penutupan Sementara PT. Tanjung Odi

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id Penutupan Sementara Aktivitas PT. Tanjung Odi oleh Bupati Sumenep mendapat sorotan banyak pihak. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Sumenep, Nampeng Efo, menyebut kebijakan penutupan itu mengabaikan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.

Ia menjelaskan SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut, hanya menyebut pemerintah di daerah dapat mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan usaha, sehingga dalam konteks ini, PT. Tanjung Odi dapat merumahkan pekerjanya selama 14 hari dan pengupahannya tetap terjamin. Namun yang terjadi, lanjut Nampeng Efo, tidaklah demikian. Oleh karena itu, pengupahan pekerja PT. Tanjung Odi selama 14 hari menjadi tanggungjawab Bupati.

Sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan, pemkab dapat membatasi kegiatan usaha PT. Tanjung Odi. Pekerja dapat diistirahatkan selama 14 hari untuk melindungi mereka dari penularan Covid-19. Tetapi karena ada surat perintah penutupan itu, maka tetap harus ada tanggungjawab Bupati atas upah pekerja PT. Tanjung Odi”, ujar Nampeng Efo dikediamannya (23/6)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, M. Syahrial, menyatakan penutupan sementara aktivitas PT. Tanjung Odi merupakan kebijakan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan pekerja sesuai protokol kesehatan.

Iya, penutupan itu kebijakan yang diambil berdasar pertimbangan perlindungan pekerja terhadap penularan covid-19, sesuai protokol kesehatan dilingkungan perusahaan”, ujar dia di kantor Disnaker Sumenep (24/6).

Ia menyebut upah pekerja PT. Tanjung Odi selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 23 Juni – 7 Juli 2020 bukan tanggungjawab Pemkab. Pembayaran upah pekerja menjadi tanggungjawab perusahaan.

Upah pekerja selama 14 hari, sejak penutupan sementara itu menjadi tanggungjawab PT. Tanjung Odi”, pungkasnya.

Baca Juga..!  Bupati Pimpin Langsung Peresmian Gedung Kantor DPRKP dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep

(Msr)

Facebook Comments