Sepuluh Kilogram Shabu & Ribuan Ekstasi Diamankan BNN di Dumai-Riau

RIAU, suaramedia.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali berhasil mengungkap sebuah kasus peredaran narkoba jaringan internasional di depan sebuah minimarket di Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan (27/2) ini, petugas berhasil menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti berupa tas berisi 10 bungkus barang haram narkotika jenis Shabu seberat 10 kilogram serta Ekstasi sebanyak 60 ribu butir.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Arman Depari mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka yang seluruhnya adalah laki-laki berinisial RZ, RRH dan HS. Mereka diamankan saat membawa tas berisi barang bukti Shabu dan Ekstasi di dalam mobil berwarna abu-abu.

“Sedangkan tersangka lainnya, yaitu seorang laki-laki berinisial RRP  diamankan di mobil lain yang berwarna merah,” ungkap Jendral Polisi yang khas dengan rambut gondrong ini, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suaramedia.id, Kamis (20/2/2020).

Lebih jauh, Arman menjelaskan barang bukti yang disita yakni Shabu dan Ekstasi dibawa dari Teluk Kemang, Malaysia menuju ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk selanjutnya dibawa ke Kota Dumai.

Selain itu, Jendral Bintang dua ini kembali mengungkapkan, untuk mengelabuhi petugas agar tidak diketahui aksi jahatnya, modus yang mereka (pelaku-red) gunakan adalah serah terima di tengah laut, atau ship to ship.

“Dari Dumai rencananya akan dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan di dua kota tersebut. Benar empat tersangka kita tangkap dan salah satunya oknum anggota kepolisian dan saat ini menjalani pemeriksaan di BNNP Riau untuk selanjutnya kita bawa ke BNN pusat,” bebernya.

Terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono menegaskan, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga..!  TPPU Kasus 74 Kilogram Shabu & Aset Milyaran Rupiah, Berhasil Diungkap BNN

“Melalui penyitaan Shabu seberat 10 kilogram dan Ekstasi sebanyak 60 ribu butir, setidaknya lebih dari 110 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. BNN tegas melindungi Negri dari bahaya Narkoba,” tandas alumnus Akademi kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini ke Suaramedia.id.

(Red)

Facebook Comments