Sempat Melarikan Diri, MY Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polisi

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang telah berhasil melakukan pengungkapan pelaku berinisial MY Als PAUL lelaki (39) warga Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, Senin 29 April 2019.

Berdasarkan Dasar Laporan Nomor : LP / K / 32 / XI / 2018 / Sek-Balaraja, oleh korban UMAR SAID pada tanggal 11 Nopember 2018 tahun lalu, jajaran Satreskrim Polsek Balaraja berhasil amankan satu tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. H. Muhammad Sabilul Alif, S.H., S.I.K., membenarkan kejadian penangkapan pelaku penganiaya berinisial MY 39 tahun warga Bunar, yang dilakukan pelaku pada tanggal 11 Nopember 2018 tahun lalu pada Korban Umar Said warga Sindang Asih RT. 04/03, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

“Kejadian tersebut diketahui bahwa pelapor saudara Umar Said sedang berjualan di dekat tempat hiburan malam. Dimana setelah hiburan organ tunggal selesai, pelapor melihat ada keributan antara pelaku sdr.MY Als PAUL dengan pemuda sekitar. Selanjutnya pelapor berusaha melerai keributan tersebut dimana sewaktu pelapor melerai keributan tersebut, pelaku tiba-tiba mengeluarkan kapak kecil yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan kemudian pelaku memukulkan kapak kecil tersebut dan mengenai kepala belakang sebelah kiri sehingga mengalami luka robek lalu pelaku melarikan diri,” kata Sabilul.

Selanjutnya korban ditolong oleh dua orang warga Muhamad Jamaludin dan Rapiudin untuk berobat ke RSUD Tobat untuk mendapatkan perawatan, sedangkan pelaku melarikan diri kemudian berhasil di tangkap pada tanggal 29 April 2019 kemarin. Lalu pelaku di bawah ke Mapolsek Balaraja guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P S.I.K., menjelaskan, sebenarnya kasus ini terjadi pada tahun lalu. Yang terjadi Pada tanggal 11 Nopember 2018, dan pelaku barhasil di tangkap pada hari Senin tanggal 29 April 2019.

Baca Juga..!  Era Industri 4.0 Merupakan Keniscayaan, Diperlukan Skill dan Speed Untuk Hadapi Dinamika Ancaman

“Pelaku sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa tim reserse Polsek Balaraja mendapat informasi bahwa pelaku MY Als PAUL bersembunyi di Kampung Kopo, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang,” ujar Edy.

Edy menambahkan, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Balaraja melakukan pengejaran dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MY als PAUL dan tersangka kini telah di amankan di Mapolsek Balaraja guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, maka tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” jelas Edy.

Pewarta : (Man/BidHum)

Facebook Comments