Satres Narkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Pelaku Narkoba

CILEGON | BANTEN, suaramedia.id – Banten Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan pelaku Narkoba berinisial IB 26 tahun yang diketahui warga asal Lampung bertempat tinggal di Kampung Ciriu Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, dan pelaku ditangkap dipinggir jalan depan SPBU Sari Kuring Jl.Raya Cilegon Km.3 Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon pada pukul 01: 00 WIB, Rabu 08/05/2019.

Pada kesempatan itu Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso, S.H, S.IK, saat di konfirmasi wartawan membenarkan kejadian penangkapan tersebut, dari hasil penangkapan berawal Tim Satres Narkoba Polres Cilegon mencurigai gerak gerik pelaku, kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca didalam bungkus bekas rokok sampoerna mild yg dipegang tersangka.

“kemudian tersangka saat ini bersama barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna pengembangan dan untuk penyidikan lebih lanjut, dan pelaku akan di kenakan Pasal 112 Jo 114 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, maka ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara”, ungkap Rizki..

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi saat di temui di sela sela kesibukannya, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut, dan meminta kepada tokoh masyarakat untuk berperan aktif bersama polisi, ikut mengawasi lingkungannya dan mencegah beredarnya barang haram tersebut.

“Mari kita bersama-sama perangi narkoba dan menyelamatkan anak bangsa untuk masa depan yang lebih cerah, tutup Edy.

Pewarta : (Man/BidHumas)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-104 TA 2019 Ditutup Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto