Sat Res Narkoba Polres Langsa Ringkus Satu Pengedar Sabu

LANGSA | ACEH – suaramedia.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di Gampong Kuala Langsa Km 5 Kecamatan Langsa Barat dan mengamankan tujuh paket sabu seberat 0,87 gram.

“Tersangka adalah berinisial AS (26) warga Gp Kuala Langsa Km 5 Kec Langsa Barat,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan,SIK,M.Sc melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra,SH, Kamis (16/1/20).

Menurutnya, pengungkapan sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat, Rabu (15/1) sekira pukul 17.00 WIB, Gampong Kuala Langsa Km 5 Kec Langsa Barat, yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi itu, Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AS dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti tujuh paket narkoba jenis sabu dibungkus dalam plastik tembus pandang yang sempat dijatuhkan ke tanah oleh tersangaka. Pada saat akan dilakukan penangkapan, dua plastik tembus pandang, satu dompet kecil warna merah, dan satu unit handphone berhasil disita.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabu tersebut di dapatkan dari temannya yang berinisial B (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali dengan harga bervariasi antara Rp.80.000,- hingga Rp.150.000,- per paketnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 subs Pasal 144 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkorika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba.

(Jun)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Islamsyah : Bhakti Brimob Mampu Ubah Stigma Masyarakat