Ruko Tiga Lantai Diduga Belum Memiliki IMB, Kinerja Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang di Pertanyaan

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Berawal dari aduan masyarakat sempat, terkait renovasi bangunan Ruko tiga lantai yang berada di Blok A1 Kawasan Perumahan Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Yang nampak secara fisik sudah hampir 100% nyatakan selesai. Dan diduga kuat belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini diperkuat dengan tidak ditemukannya papan informasi yang dikeluarkan oleh Dinas terkait di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, soal proses pengerjaan bangunan tersebut. Si empunya seolah tidak mau menunjukan bukti bahwa telah mengurus IMB, sebagaimana persyaratan ketika hendak mendirikan sebuah bangunan.

“Emang bapak dari mana ?, sudah ada surat izinnya, ada di suami saya, suami saya sedang gak ada dirumah,” ujar wanita yang tidak mau menyebutkan namanya pada Selasa, (14/5/19).

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, pada hari yang sama, saat dipertanyakan. Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Curug berdalih tidak mengetahui proses izin bangunan tersebut.

“Kami kurang tahu, tentang pengurusan bangunan itu. Mungkin sudah langsung ke perizinan kabupaten,” ujar Kasi Ekbang Kecamatan Curug, Cucu Supriadi.

Menjadi ironis, ketika petugas pengawasan dan pengendalian (Wasdal) pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. Yang seharusnya menjadi pengawas di lapangan, juga belum mengetahui terkait berdirinya bangunan yang dimaksud.

“Punten kang sy udah d luar, tdi lg d motor, Koordinator wilayah lagi sakit kang Jdi sy blm bsa lapor ke dia,” tulis Najip salah seorang petugas Wasdal wilayah 2 (dua) saat di konfirmasi lebih lanjut via Whatsapp, Jumat (17/5/19).

Padahal, sesuai aturan, yang harus diketahui seseorang sebelum melakukan renovasi rumah/bangunan adalah mereka juga harus memperbarui Izin Mendirikan Bangunan. IMB terbaru ini harus memuat detail bangunan terbaru.

Baca Juga..!  Tim Gowes KBBC 0713 Disambut Muspika Kecamatan Banjarharjo

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2010, tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Permendagri No. 32/2010).

Yang berbunyi : Izin mendirikan bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, awak media masih mencari informasi terkait siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal tersebut. Dan kinerja Wasdal yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas di lapangan khusus di wilayah dua itu juga patut dipertanyakan.

(Kosasih)

Facebook Comments