Riuangan Gede Ke-11 Masyarakat Adat Kasepuhan Citorek Lahirkan Maklumat

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Satuan Adat Banten Kidul (Sabaki) menggelar Riungan Gede Kasepuhan ke 11 di Wewengkon adat kasepuhan Ciotrek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, Minggu (3/3/19).

Menurut Ketua Sabaki, Sukanta mengatakan, Riungan Kasepuhan yang digelar dari tanggal 1-3 Maret 2019 merupakan kekuasaan tertinggi untuk merumuskan agenda perjuangan, menuju terwujudnya masyarakat adat kasepuhan yang berdaulat, menjungjung tinggi nilai-nilai persatuan dan nilai-nilai gotongroyong sebagai jatidiri bangsa.

Acara yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali ini dihadiri oleh 754 masyarakat hukum adat yang tersebar di Kabuapten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, selain itu hadir pula Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo RI) Rudiantara dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) Siti Nurbaya.

“Rencananya Presiden Joko Widodo yang akan menhadiri acara ini, namun karena ada kesibukan lain beliau menguntus pak Rudi dan ibu Siti Nurbaya,” ujar Sukanta.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat kasepuan mengeluarkan maklumat sebagai berikut :

  1. NKRI adalah harga mati
  2. Mendukung program pemerintah untuk melanjutkan Indonesia lebih maju
  3. Segera mewujudkan uu pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
  4. Proses percepatan penetapan hutan adat dan atau wilayah adat sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa penguasaan atas ruang hidup masyarakat adat kasepuhan
  5. Pemerintah Provinsi Banten segera mengakui, melindungi dan memberdayakan masyarakat adat kasepuhan melalui Perda yang didalamnya mengatur tentang desa adat.
  6. Melakukan pemetaan secara luas di Wilayah Adat Kasepuhan Banten Kidul sebagai salah satu calon Daerah Khusus Kabupaten Adat.
  7. Pemerintah pusat mempercepat proses pembangunan infrastruktur wialyah, terutama di walayah-wilayah adat akses layanan dasar, akses pendidikan, ekonomi dan sosial budaya.
  8. Pemerintah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawabarat dan Pemerintah Kabupaten Pandegelang, Propinsi Banten segera menerbitkan perda tentang pengakukan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.
  9. Mondeorong percepatan implementasi peraturan daerah Kabupaten Lebak tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat kasepuhan dalam bentuk program yang nyata serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada di Kasepuhan
  10. Pemerintah Kabupaten Lebak mempercepat pembentukan Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan
  11. Memerintahkan kepada pengurus Sabaki untuk memperluas dan meningkatkan peran perempuan dan pemuda adat
  12. Memerintahkan kepada pengurus Sabaki untuk menginventarisasi potensi dan pemulyaan kebudayaan di wilayah adat kasepuhan secara umum.
  13. Mendorong mata pelajaran ke sekolah-sekolah di lingkungan kasepuhan untuk memasukan pengetahuan tentang adat dan budaya kasepuhan sebagai mata pelajaran muatan lokal, pengembangan muatan lokal yang didasarkan kepada potensi sumberdaya alam yang dimiliki oleh masing-masing kasepuhan.
Baca Juga..!  KPU Akhirnya Putuskan Untuk Memfasilitasi Iklan di Media Jaringan (daring) atau Online

Lanjut Sukanta, maklumat ini merupakan respon atas ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria, khususnya kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam serta keberlanjutan penghidupan masyarat adat.

“Kami tidak dapat dipisahkan dengan pemulyaan alam yang dikelola secara arif dan berpijak kepada nilai-nilai lokal untuk hari ini, esok dan seterusnya,” kata Sukanta.

Sukanta juga berharap, kedepannya di Wilayah Banten Selatan ini dapat dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus, sehingga akses layanan bagi masyarakat kasepuhan ini semakin mudah.

Pewarta : (By Gone)

Facebook Comments