Ribuan Massa LSM GMBI Se-Jateng Akan Berorasi Di Kantor Bupati Brebes Terkait Pabrik Langgar Aturan

BREBES | JATENGsuaramedia.id – Ribuan LSM GMBI se-Jawa Tengah, berkumpul di Posko LSM GMBI Distrik Brebes, Jalan Cendrawasih (Pantura) No. 250, Desa Lamahabang RT. 03 RW. 04, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Selasa (11/2/2020).

Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ini akan menggelar aksi damai di depan pabrik asal Korea, PT. Daehan Global (DG), Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, dan dilanjutkan ke Kantor Bupati Brebes, Jalan Pangeran Diponegoro.

Dijelaskan Danramil 04 Tanjung Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Yatno, bahwa diperkirakan massa yang akan melakukan orasi dari LSM tersebut antara 3000-4000 orang.

“Aksi ini akan dikawal oleh petugas keamanan gabungan dari Polri yang dibantu TNI dan Satpol PP Kabupaten Brebes,” ucapnya.

Sekedar diketahui, aksi kali ini juga merupakan bentuk keprihatinan terhadap Brebes yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri, namun persoalan terkait investasi khususnya menyangkut perizinan cukup lama. Bahkan, ada juga yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran dengan mendirikan bangunan di luar IMB, tetapi Pemkab justru terkesan lamban menegakkan sanksi.

Orasi kali ini juga merupakan tindak lanjut dari aksi yang telah digelar Komunitas Aktivis Pro Investasi (KAPI) di Kantor Bupati Brebes tahun lalu (23/9), dimana aksi kala itu menuntut Pemkab Brebes agar tegas dalam menegakkan aturan dalam menyikapi persoalan perizinan pendirian pabrik oleh investor baru. Proses IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum tuntas namun pembangunan pabrik terus dilakukan.

KAPI mendesak Pemkab untuk berani melakukan pembongkaran bagi investor yang belum mengantongi IMB. Mereka membawa sejumlah poster yang bertuliskan tuntutan, juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan proses perizinan di Brebes syarat permainan. Mereka menuding Pemkab Brebes selama ini kurang mampu untuk mengakomodasi dan mengatasi persoalan terkait investasi, khususnya dalam hal proses perizinan yang lambat di tingkat birokrat.

Baca Juga..!  Tak Pakai Masker Dapat Hadiah Push Up Dari Petugas PPKM Darurat Bumiayu Kota

Hal ini menunjukan bahwa SDM Pemkab Brebes belum siap kedatangan investor, sedangkan Brebes secara resmi telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan industri di Jawa Tengah. Kurang lebih 39 perusahaan berskala nasional dan internasional yang bergerak di berbagai sektor usaha, telah mendaftarkan diri sebagai penghuni Kawasan Industri Brebes (KIB). Pasalnya, mereka menganggap Brebes merupakan daerah yang strategis dan memiliki beragam potensi untuk dikembangkan.

Mereka mendesak penyelesaian terhadap pelanggaran aturan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kabupaten Brebes yang dilakukan oleh PT. DG, yaitu pembangunan perluasan pabrik. Pasalnya, dari rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, bahwa PT. DG telah melanggar aturan RTRW Kabupaten Brebes sehingga mendapatkan sanksi berupa harus mengganti lahan seluas 31 hektar, yaitu 2,25 kali lahan pengganti. Sanksi itu terkait lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan pabrik yang saat ini sudah beroperasi.

Untuk izin lahan pendirian bangunan pabrik dari PT. DG hanya 6,3 hektar, namun kenyataan di lapangan mencapai kurang lebih 20 hektar, mencakup lahan di bagian belakang pabrik yang berstatus lahan hijau/basah.

Diakui oleh Legal PT. DG, Nanang, bahwa luas lahan yang diperbolehkan sesuai izin memang seluas 6,3 hektar, tetapi lahan yang dibangun untuk pabrik mencapai 8,1 hektar.

Akhirnya mereka diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan untuk beraudiensi di Ruang OR Setda Brebes. Menanggapi desakan kala itu, Setda Djoko Gunawan menjelaskan bahwa Tim Satgas Percepatan Usaha sudah dibentuk dan tim ini terus bekerja. Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan di internalnya sehingga proses perizinan investasi lebih cepat.

Polemik ini, jelas akan sangat merugikan Brebes sendiri, karena para investor lainnya jadi berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di Brebes, sedangkan suatu wilayah akan cepat maju dalam pembangunan infrastrukturnya jika banyak investor masuk untuk berinvestasi.

Baca Juga..!  Kapolsekta Tangerang Pimpin Pengamanan Perayaan Natal Di GSPTB

Sebelumnya, indikasi terkait masalah perizinan juga pernah muncul di pabrik yang berada di wilayah Desa Bojongsari, Kecamatan Losari. Kini pabrik ini mangkrak karena juga melanggar perizinan. Pewarta : (Aan/Red)

Facebook Comments