Rapat Lintas Sektoral, Dandim 0506 Tangerang Paparkan Program Promotif & Preventif

Tangerang Selatan | Banten, SM.ID – Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf Faizol Izuddin Karimi melalui Lettu CHB JA Sinaga menghadiri rapat lintas sektoral yang digelar Pemerintah Kota Tangerang selatan di Soll Marina Hotel Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Jum’at (21/12/18)

Rapat lintas sektoral yang membahas seputar upaya Pencegahan, Penanggulangan Perilaku Menyimpang Kekerasan Pada Anak , Pelajar, Ormas Dan Evaluasi Pelaksanaan Lintas Sektoral TA 2018 Serta Isu Strategis Lintas Sektoral TA 2019, tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Tangsel Hj Airin Rachmy Diany SH MH.

Serta Benyamin Davnie (Wakil Walikota Tangsel), AKBP Ferdy Irawan Saragih SIK (Kapolres Tangsel), Bima Prayoga (Kajari Tangsel), AKBP Stince Djonso SE (Kepala BNN Tangsel), Drg, Khairati M.Kes (DMP3AKB), Moh. Danis (PN Tangerang), H. Abdul Rojak (Kemenag Tangsel), Khoirul Saleh (Kasatpol PP Tangsel), Azhar Syam’un Rachmansyah (Kakesbangpol Tangsel), para Camat Se-Kota Tangsel.

Dalam pembukaan Rapat oleh Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie (moderator), Dirinya menyampaian ucapan  Terimakasih dan selamat datang terhadap tamu undangan serta berharap rapat tersebut berjalan lancar. Berlanjut dengan penyampaian kata sambutan Drg Khairati M.Kes (DMP3AKB) yang menjelaskan seputar jenis-jenis yang menyimpang pada anak dan kekerasan antar siswa.

“Jenis prilaku yang menyimpang pasa anak-anak diantaranya kekerasan seksual (Sodomi dikalangan anak mulai usia 4 sampai 16 tahun, persetubuhan antar anak, perkosaan antar anak), Bullying, Tawuran antar pelajar, Agresi dan Sadisme (Keinginan untuk melakukan kekerasan dengan membawa Sajam, begal),Deprasi, Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif), Human Traficiking (Perdagangan anak), LGBT (Lesbian Gay Bisex dan Transgender)

“Penyebab kasus kekerasan pada anak diantaeanya, dalam Personal dan Keluarga, Peran Masyarakat, Peran Pemerintah, Faktor Global. Upaya yang sudah dilakukan yaitu Sosialisasi pencegahan kekerasan kepada anak kepada guru dan murid disekolah, Sosialisasi ketahanan keluarga keseluruh OPD di kota Tangsel, Sosialisasi pola asuh anak di 7 (Tujuh) kecamatan, Pembinaan henerasi berencana dan pusat informasi konseling remaja,” Terangnya.

Baca Juga..!  Kapolres Tangsel Gelar Olah TKP Kasus Penemuan Mayat Perempuan Yang Diduga Korban Pembunuhan

Masih ditempat yang sama, AKBP Ferdy Irawan Saragih SIK (Kapolres Tangsel) menjelaskan upaya pencegahan penanggulangan perilaku menyimpang kekerasan pada anak, pelajar, antar kelompok organisasi masyarakat serta menjelaskan seputar UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Serta UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU RI No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang PTPPO (perdagangan orang). UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU RI No. 35 Tahun 2014 Ttg Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Lettu Chb JA Sinaga yang mewakili Dandim 0506 Tangerang memaparkan seputar Program promotif dan preventif dan penanganan perilaku menyimpang dimasyarakat, yaitu regulasi dan sumber daya.

“Hal-hal menonjol diwilayah kota Tangsel, Tawuran pelajar, Tawuran Ormas, Penyalahgunaan Narkoba dan Miras, Hubungan sex bebas  Tindak kriminal. Penyebab Umum diantaranya dari Faktor Subjektif, berasal dari individu itu sendiri dan Faktor Objektif, berasal dri luar individu, berasal dri lingkungan,” Paparnya.

Pewarta : BY

Facebook Comments