Puluhan Kilogram Shabu dan Ribuan Butir Ekstasi Kembali di Musnakan BNN

JAKARTA | suaramedia.id – Jelang akhir tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali musnahkan barang bukti narkotika. Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya, 82.629,71 (delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh sembilan koma tujuh puluh satu) gram shabu dan 107.837 (seratus tujuh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh) butir ekstasi. 

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono S.IK, M.Si., mengatakan. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan pihaknya kali ini berasal dari 6 (enam) ungkap kasus narkotika yang dilakukan BNN pada bulan September hingga November. 

Sulistyo menjelaskan, kasus pertama yakni penyelundupan puluhan ribu gram Shabu oleh jaringan Ahyar (Malaysia – Medan), dari kasus ini tiga orang sindikat jaringan Malaysia – Medan (jaringan Ahyar) diamankan tim BNN pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketiga tersangka tersebut, yakni. WT alias Ibnu, MR alias Fai, dan AJ alias Wanda. Tersangka MR alias Fai dan WT alias Ibnu ditangkap petugas saat sedang melintas di jalan raya Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syah Bandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. 

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 10.000 gram sabu yang disembunyikan oleh tersangka di jok tengah mobil. Sementara AJ ditangkap sekitar 100 meter dari penangkapan dua tersangka sebelumnya. 

“Tersangka AJ bertugas untuk memantau situasi menggunakan motor yang berjalan di depan mobil MR dan WT,” ungkap Sulistyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima jurnalis media ini di Jakarta, Senin (9/12).

Kedua, kata Sulistyo yakni kasus peredaran shabu yang melibatkan Oknum ASN Lapas. Seorang oknum ASN Lapas kelas IIB Langsa berinisial D diamankan petugas karena menjadi pengedar narkotika jenis shabu pada Senin (7/10).

Baca Juga..!  Bakti Sosial di Masjid Jami Baitussalam, Polsek Tanjung Duren Serahkan Bantuan

Tersangka D diamankan setelah dilakukan penyelidikan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke perairan Aceh timur dengan menggunakan kapal Boat. 

“Setelah mengamankan tersangka D petugas juga mengamankan istri tersangka yaitu NM dan menyita 19.528 gram sabu yang disimpan di rumahnya di Dusun Petua Amin, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” tambah Sulistyo.

Ketiga, sambung Sulistyo, kasus penyelundupan shabu dan ekstasi  melalui Pelabuhan. BNN Provinsi DKI Jakarta menyita 14.804 gram Shabu dan 27.937 butir ekstasi dari tangan dua orang tersangka pada Rabu (23/10)  sekitar pukul 11.25 WIB. 

Kedua tersangka berinisial YW alias Yoyok dan AS alias Jek tersebut ditangkap petugas di Jalan Kali Besar Barat Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. 

“Modus yang digunakan keduanya yakni dengan melakukan pengiriman narkotika menggunakan mobil daei Tanjung Pinang menuju pelabuhan Sunda Kelapa,” beber Sulistyo.

Kasus ke Empat, yakni kasus narkotika shabu dan ekstasi yang diselundupkan lewat jalur Laut. Sebanyak 37.735 gram shabu dan 80.000 butir ekstasi diamankan petugas BNN di Desa Ulee Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Rabu (23/10) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Para pelaku berinisial SK alias Son, J alias Jamal, dan SA alias Bay yang sempat melarikan diri pada saat penyergapan kemudian ditangkap petugas keesokan harinya, Kamis (24/10) sekitar pukul 12.15 WIB di sebuah rumah di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur. 

“Pelaku SK alias Son dan kawan-kawanya diketahui berperan dalam menjemput narkotika di tengah laut dengan menggunakan perahu,” terang Sulistyo.

Selanjutnya, kasus ke Lima yakni paket shabu dari India. Berdasarkan informasi dari Bea Cukai Soekarno Hatta terkait adanya kiriman paket dari luar negeri yang diduga berisi narkotika, petugas BNN selanjutnya melakukan koordinasi dengan kantor pos Pademangan Timur.

Baca Juga..!  Program Renovasi Hampir Rampung, Jokowi Tinjau Masjid Istiqlal

Paket tersebut diketahui dikirim dari India dengan alamat penerima di jalan Kapuk Kamal Raya No. 62C Jakarta Utara. Kemudian petugas BNN mengamankan seorang wanita berisial A sesaat setelah mengambil paket tersebut dari kantor Pos Pademangan Timur dan barang bukti berupa 554,5 gram sabu, Selasa (12/11) sekitar pukul 12.20 WIB.

“Pada saat di TKP, diketahui bahwa A diperintahkan untuk mengambil paket oleh seorang warga negara Afrika berinisial F,” kata Sulistyo.

Ke Enam, yakni kasus penyelundupan Shabu jaringan Aceh – Jakarta. Seorang lelaki berinisial MF dan barang bukti berupa 106, 68 gram shabu diamankan petugas BNN di parkiran pesawat terminal 1B Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (13/11) sekitar pukul 21.40 WIB. 

Penangkapan dilakukan oleh BNN setelah berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Soekarno Hatta atas informasi adanya penyelundupan narkotika yang dibawa oleh seorang pria dari Lhoksoumawe menuju Jakarta. 

“Berdasarkan hasil introgasi yang diperoleh petugas, diketahui bahwa tersangka MF diperintahkan oleh seorang berinisial D melalui telepon dan rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang lelaki berinisial U di daerah Parung Bogor,” terang Sulistyo.

Diakhir penyampaianya, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 yang kini menyandang ‘Bintang Emas’ satu dipundaknya ini menjelaskan, berdasarkan hasil ungkap masing-masing kasus, total barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk uji Laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan pada pemusnahan barang bukti kali ini, sebanyak 82.629,71 gram shabu dan 107.837 butir ekstasi.

“Dengan demikian, pemusnahan seluruh barang bukti narkotika yang kesebelas tersebut telah menyelamatkan 520.986 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Jendral Polisi yang khas dengan senyum simpul ala ‘Jendral Millenial’ tersebut.


(Red) 

Facebook Comments