PSBB di Kota Tangerang Resmi Diperpanjang, Sanksi Denda Hingga Pidana Diterapkan

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang resmi diperpanjang. Perpanjangan itu terhitung sejak tanggal 18 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.

Pemerintah Kota Tangerang secara resmi memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Pemberian sanksi tersebut pun berupa sanksi sosial hingga pemberian denda administratif sebesar Rp50 ribu hingga Rp25 juta rupiah. Tergantung tingkat pelanggaran.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang no. 29 tahun 2020, tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” terang Arief yang ditemui di gedung MUI, Kota Tangerang, Jumat (15/5/2020).

Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan, tentang kewajiban setiap masyarakat maupun pedagang untuk senantiasa menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah yang jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.

“Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam. Atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar 50.000 rupiah,” jelas Ivan.

“Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian,” tambahnya.

Selain masyarakat, lanjut Ivan, dalam Perwal tersebut juga dijelaskan tentang pemberian sanksi bagi pelaku usaha dengan denda administratif sebesar dari Rp5 Juta sampai Rp25 juta.

Sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor dengan denda administratif sebesar Rp100 ribu dan kendaraan mobil sebesar Rp500 ribu, sampai transportasi umum serta kegiatan sifatnya pengumpulan massa.

Baca Juga..!  Edi Bonetski Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Mewarnai Perbasi Cup

Kendati demikian, Pembayaran sanksi berupa denda administratif wajib disetorkan ke kas daerah oleh Pelanggar PSBB dengan menggunakan bukti setor yang telah disiapkan. Bahkan sanksi pidana terhadap pelanggaran PSBB tersebut dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Linda)

Facebook Comments