PSBB Ada 10 Kecamatan Kabupaten Tangerang di Awasi Ketat

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id
Apa pun yang sudah di lakukan pemerintah adalah untuk masyarakatnya agar tidak terkena covid 19 dan Untuk memutus mata rantai penyebaran corona, Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan berlangsung di wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari ke depan, dimulai Sabtu 18 April 2020.

Pelaksanaan PSBB berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang. Saat ini, tercatat ada 29 jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang. Namun ada 10 kecamatan yang lebih diperketat terkait pembatasan aktivitas luar rumah, yakni Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.

“Perbup ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat, walaupun Perbup ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, pada hari Jumat Tanggal (17/4/20)..

Bupati Zaki meneken Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19 ) di Wilayah Kabupaten Tangerang, tertanggal 16 April 2020. Perbup PSBB ini mengatur 47 pasal sebagai menjadi pedoman pelaksanaan PSBB.

“Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata dia.

Tujuan Peraturan Bupati meliputi:

a. Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah penyebaran corona.

b. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19.

c. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran Covid-19.

Baca Juga..!  Ribuan Pengunjung Meriahkan Festival Merdeka Pantai Bagedur

Sedangkan terkait ruang lingkup, Perbup ini mengatur pelaksanaan PSBB; hak dan kewajiban; pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; sumber daya penanganan Covid-19; satuan tugas siaga covid-19 tingkat RT/RW; pemantauan, evaluasi, pelaporan; sanksi dan pembiayaan.

Bupati Zaki menjelaskan, pelaksanaan PSBB Kabupaten Tangerang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang dan lebih diperketat di beberapa kecamatan, dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili dan/atau kegiatan di wilayah daerah.

Apa saja yang dilakukan selama proses PSBB di Kabupaten Tangerang? Bupati Zaki bilang, selama pemberlakukan PSBB setiap orang wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker di luar rumah.

Selain itu, Bupati Zaki menegaskan masyarakat harus menjaga jarak antar sesama (physical distancing) jarak 1 meter hingga 2 meter, membatasi kegiatan di luar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak; tidak menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah ibadah dan di tempat tertentu dan membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitzer) sebelum dan sesudah melaksanakan aktivitas.

Jangka waktu pelaksanaan PSBB berlangsung selama 14 hari, serta bisa diperpanjang sejak ditemukan kasus terakhir ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Kebijakan pembatasan aktivitas meliputi sedikitnya lima hal.

  1. Pembatasan proses belajar mengajar di sekolah atau instansi pendidikan lainnya.
  2. Pembatasan proses bekerja di tempat kerja/kantor.
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
  4. Pembatasan kegiatan sosial budaya.
  5. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap seluruh gugus tugas, baik gugus tugas Kabupaten, gugus tugas Kecamatan dan Desa/Kelurahan dan sampai RT/RW melaksanakan tugas dengan memberikan informasi mengenai pelaksanaan PSBB.

Baca Juga..!  Akibat Tidak Puas Dengan Pelayanan RSUD, Orang Tua Pasien Angkat Bicara

“Saya berharap seluruh gugus tugas, elemen masyarakat, baik RT/RW, tokoh masyarakat dan begitu juga alim ulama ikut disiplin dan membantu pemerintah sesuai anjuran protokol Covid-19 selama PSBB ini untuk 14 hari kedepan.

(linda)

Facebook Comments