Proyek Bangunan “Poliklinik” di Jalan Pagedangan-Legok Diduga Belum Memiliki IMB

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Lahan yang sudah dikelilingi pagar terletak di pinggir Jalan Pagedangan-Legok RT 02 RW 02 Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Yang rencananya dipergunakan untuk proyek swasta berupa poliklinik atau pelayanan kesehatan diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya, proyek yang kabarnya dikerjakan oleh PT. Tri Dinamika tersebut tampak tidak mencantumkan papan proyek dalam pelaksanaannya.

Adapun pantauan proses pelaksaaan bengunan tersebut, berkat adanya aduan dan keluhan dari beberapa warga sekitar yang merasa keberatan dengan adannya aktivitas atau keberadaan kegiatan yang dimaksud, beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi beberapa awak media, selaku legal proyek tersebut, Sodikin mengatakan. Perihal izin mendirikan bangunannya sedang dalam proses.

“Sdh berjalan tinggal tunggu terbit pak,” tulis sodikin kepada wartawan via pesan WhatsApp, Senin (26/10/2020).

Dia pun menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada Dinas yang bersangkutan, kaitan Izin tersebut.

“Bapak datang saja ke ptsp Kab, tanggerang sdh prses,” tulisnya lagi.

Sementara, ketika dimintai keterangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Pagedangan. Melalui Pranata Perlindungan Masyarakat, Jamaludin mengatakan bahwa pihaknya juga telah menegur sebanyak beberapa kali kaitan IMB bangunan tersebut.

“Kami (Satpol PP Kecamatan Pagedangan) sudah berikan teguran secara lisan sebanyak 2 kali sejak minggu kemarin waktu proses pengerjaan bangunan itu berlangsung. Dan setelah ditegur mereka pernah datang ke kantor 1 kali melalui perwakilannya dengan mengatakan akan membawa surat izin mendirikan bangunan itu, jadi sampai sekarang kami juga masih menunggu kejelasan IMBnya,” terang Jamaludin.

Hingga saat ini, terpantau pelaksanaan proyek yang di duga belum memiliki IMB tersebut masih berlangsung dilokasi.

Untuk diketahui, kaitan IMB mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian diubah dengan Perda No.10 tahun. 2006. Yang salah satu poinnya berbunyi: bahwa setiap bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu sebelum proses pembangunan.

Baca Juga..!  Peresmian kantor Advokat Mandala Law Firm di Telaga Bestari, Ketua Bamusi Tangerang : Semoga Bermanfaat Untuk Masyarakat

(Ksh)

Facebook Comments