Polsek Katibung Ringkus Pelaku Penganiayaan

LAMSEL | LAMPUNG, suaramedia.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Katibung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan mengamankan satu orang tersangka. Diketahui, pelaku tunggal penganiayaan RA (33) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Sedangkan korban A (29), yang merupakan warga Dusun Pardasuka, RT 001/002, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Katibung AKP Defrison menerangkan, penganiayan terhadap korban terjadi pada hari Minggu, 24 Januari 2021, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan berlokasi di show room motor milik pelaku RA(33), di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung,” ujar AKP Defrison, Rabu (27/1/2021).

Lanjut AKP Defrison, sekitar pukul 17.20 WIB, korban A datang ke show room milik RA dengan maksud, mengundang untuk datang kerumah korban menyelesaikan secara kekeluargaan peristiwa pemukulan yang terjadi sebelumnya yakni pada Minggu pagi (24/1/2021), sekitar pukul 10.30 WIB.

“Pelaku tidak terima lalu secara tiba-tiba langsung memukul hidung korban hingga jatuh tersungkur dan menginjak bagian dada korban,” sebut AKP Defrison.

Korban tidak berusaha melawan malahan mencoba menghindari keributan, namun pelaku yang merasa belum puas kembali memukul korban pada bagian wajah dan hidung hingga mengeluarkan darah.

“Warga sempat melerai kejadian penganiayaan itu, sehingga korban dapat meninggalkan TKP dan pulang kerumah. Setelah menceritakan kejadian kepada keluarga, lalu korban melapor ke Mapolsek Katibung,” tutur Kapolsek.

Berdasarkan laporan itu, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 januari 2021, sekitar pukul 13.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Katibung melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dikediamannya di Desa Tanjung Agung.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan masker, yang dipakai oleh korban ketika terjadi penganiayaan. Selain itu juga, hasil visum et repertum guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga..!  Polda Lampung Gelar Pers Release Data Korban Tsunami - Lampung

“Tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkas AKP Defrison.

Pewarta : (Pendi/Gun)

Facebook Comments