Polsek Cisoka, Berhasil Mengamankan Senjata Api Untuk Operandi Curanmor

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polres Kota Tangerang, berhasil mengamankan Gogon alias Aep Alias Jo warga Kampung Sumur Rt 03 Rw 01 Desa Sumur, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Rabu, (13/3/19) sekitar pukul 03 : 30 Wib, lantaran mendapati senjata api rakitan yang diduga pula digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan.

Kejadian berawal, saat beberapa Anggota Polsek tersebut melakukan Operasi Cipta Kondisi, yang dipimpin langsung oleh Pawas Ipda H. Madsari, di perbatasan wilayah Jalan Raya Adiyasa – Maja Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang yang merupakan jalan lintasan para pelaku 3C.

Saat Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran Curat, Curas, Curanmor, Sajam, Senpi, Narkoba dan lain-lain itu sedang berlangsung, salah seorang Anggota Polsek Cisoka melihat pengendara sepeda motor merk Honda Blade Repsol yang tidak dilengkapi dengan plat nomor kendaraan, dan pada saat hendak di dekati malah kemudian berputar balik dan mencoba kabur.

Selanjutnya, anggota Polsek Cisoka itu pun langsung melakukan pengejaran, sehingga akhirnya pengendara tersebut, dapat diamankan.

Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapat 1 (satu) Pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berikut 2 butir pelurunya di jok Sepeda Motor pelaku.

“Modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya pencurian sepeda motor, selalu membawa senjata api. Dan sesekali pelaku mengeluarkan senjata api pada saat melakukan aksinya, dan pelaku tidak segan-segan untuk menembakan senjata api itu apabila aksinya diketahui oleh masyarakat.” ujar Kapolsek Cisoka Kompol. Uka Subakti kepada Wartawan.

“Hingga saat ini unit reskrim polsek cisoka yang dipimpin kanit reskrim S.M. Sagala, S.H, masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna pencarian terhadap teman pelaku serta barang bukti lainnya berupa sepeda motor hasil curian, di daerah pandeglang banten,” tandas Kapolsek.

Baca Juga..!  Pasca Viral Mobil Dinas KONI Kota Tangerang, Janji Sanksi Ketua KONI Hanya Isapan Jempol ?

Adapun, tersangka dan barang bukti, yakni. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 2 (dua) butir peluru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade, 1 (satu) lembar Stnk Yamaha Vixion dan 1 (satu) buah kunci kontak. Dengan Kerugian, berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion seharga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), saat ini diamankan di Polsek Cisoka Kabupaten Tangerang.

Sementara, tersangka terancam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP pidana.

(Red/Kosasih)

Facebook Comments