Polsek Benda Kota Tangerang, Lakukan Operasi Yustisi Cegah Covid-19

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Kepolisian Sektor Benda Kota Tangerang melakukan operasi yustisi bagi masyarakat yg tidak memakai masker dalam rangka pencegahan Covid-19 Selasa, 22 September 2020.

Operasi yustisi ini di lakukan pukul.09.00 s.d selesai yang berlokasi di Jln. Adi Sucipto Kelurahan Pajang Kecamatan Benda Kota Tangerang, dan di pimpin Kanit Reskrim Polsek Benda AKP SRIYONO, SH, MH beserta Jajarannya dengan melibatkan Pegawai kecamatan Benda, Satpol PP dan pegawai Kelurahan Pajang Kota Tangerang.

Kegiatan Operasi Yustisi Cegah Covid-19 ini dalam rangka memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan Masker dalam aktivitas di masyarakat. Warga masyarakat yg kedapatan tidak menggunakan masker langsung diberikan sanksi diantaranya berupa menyapu fasilitas umum dan sanksi lainnya yg mendidik. Selain sanksi, juga diberikan masker secara langsung kepada warga yang tidak memakainya.

Dalam kesempatan operasi yustisi tersebut Kanit Reskrim AKP. SRIYONO, SH, MH, berpesan dan mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan 3 M ” Kami sampaikan kepada masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin bertambah”

” Dengan diterapkannya 3 M, Insya Allah Virus Covid-19 bisa dikendalikan dan dihentikan penyebarannya” Paparnya lebih lanjut.

Semoga Covid-19 segera berakhir dan kita semua dapat beraktivitas normal kembali.

(Yan)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Jelang PTM, 348 Siswa SMPIT Asy-Syukriyyah Tangerang Ikuti Vaksin Covid-19 Tahap II