Polresta Bandara Soetta Hadirkan Pelayanan SKCK di Terminal Kedatangan

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Banten, Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 73 pada tahun 2019 ini, pelayanan SKCK Polres kota Bandara Soekarno Hatta (Soetta) kini hadir di plaza gate 1 area kedatangan internasional terminal 3, dalam pelayan yang di adakan tersebut pemohon hanya bisa memperpanjang masa berlaku SKCK yang akan habis masa berlakunya, Rabu (26/6/19).

Adapun langkah yang harus di tiaati oleh pemohon adalah sebagai berikut :
1. Ambil nomer antrean, ada petugas yang akan menanyakan keperluan pemohon.

‎2. Biar cepet kalian bisa langsung menuju loket/ meja pengurusan SKCK untuk minta formulirnya. ‎Isi formulir dan formulir dengan lengkap dan teliti dengan benar yaa. ‎Kalo udah selesai isi formulir, tunggu nomer antrean kalian di panggil.

3. Setelah nomer antrean kalian dipanggil langsung menuju loket/ meja pengurusan SKCK, kalian akan diminta menyerahkan formulir dan persyaratan yang nantinya bakal di cek kelengkapannya oleh petugas.
4. Setelah itu pemohon diwajibkan membayar administrasi sebesar Rp 30.000 dan bakal dikasih kertas kecil sebagai bukti pembayaran.
5. Tinggal tunggu SKCK kalian diproses dan nanti bakal dipanggil deh nama kalian kalo udah beres SKCKnya.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan, SH, SIK, melalui Kasubag Humas Polresta Bandara Soetta, Ipda Riyanto, mengatakan, untuk para pemohon agar memeriksa kembali SKCK yang sudah di perbarui langsung apakah sudah benar apa belum, jika SKCK tersebut sudah benar, petugas akan langsung mengesahkan SKCK tersebut.

“Dalam Pelayanan Perpanjangan SKCK Lama waktu proses dari nomer antrean kalian dipanggil sampai cetak SKCK selesai kurang lebih 30 sampai 60 menit tergantung dari pada kerjasama antara pemohon dengan petugas terkadang ada beberapa pemohon yang masih mempunyai kekurangan dalam melengkapi persyaratan untuk memperpanjang SKCKnya,” terangnya.

Baca Juga..!  Pasca Pemilu, Polresta Bandara Soetta Kunjungi Tokoh Agama & Masyarakat

Adapun Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Fotokopi KTP (2 lembar)
  2. ‎‎Pas foto 4×6 latar belakang merah (4 lembar)
  3. SKCK lama (asli / fotokopi)

Prosesnya sama saja seperti pembuatan SKCK baru, bedanya tidak ada proses perekaman sidik jari saja.

TIPS :

  1. Pastikan persyaratan sudah lengkap dan kalo perlu bawa lebih untuk jaga-jaga.
  2. ‎Begitu ingin mengambil nomor antrian bisa menyakan kepada petugas apabila kurang yakin untuk persyatan memperbarui masa berlaku SKCK.
  3. ‎Bawa pulpen dan alas tulis sendiri ya untuk isi formulirnya. Ini penting banget loh. (By)
Facebook Comments