Polres Pekalongan Amankan Buruh Konveksi Yang Edarkan 825 Butir Hexymer

PEKALONGAN | JATENG, suaramedia.id – Kepolisian Resor Pekalongan melalui Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang pemuda yang bekerja sebagai buruh konveksi yakni Norden Alias Datuk, 24 tahun warga desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yang kedapatan menjadi pengedar Narkoba jenis Hexymer, Kamis (20/9/2019) pukul 20.15 Wib

Penangkapan Tersangka sendiri atas dasar pengembangan kasus sebelumnya. Saat itu pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wib, Anggota Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang Perempuan berinisial VA, 19 tahun yang kedapatan membawa 10 paket obat Hexymer yang masing-masing paket berisi 3 butir.

Dari situlah petugas meminta keterangan kepada VA. Dari keterangan VA diperoleh informasi bahwa ia telah membeli 11 paket Obat Hexymer dan sebanyak 1 paket sudah ia konsumsi sendiri.

Dari VA petugas juga menggali lebih dalam informasi terkait asal-usul Obat tersebut. Dan dari pengakuan VA diperoleh keterangan bahwa pil Hexymer yang ia miliki didapat dari Tersangka Norden Alias Datuk.

Tak mau kehilangan buruannya, petugas langsung memburu Tersangka yang saat itu berada di tepi jalan Raya Balai Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Saat diamankan, petugas menemukan 15 paket Obat Hexymer yang dibawa Tersangka Norden Alias Datuk.

Setelah di intrograsi, Tersangka memberikan keterangan kepada petugas bahwa ia masih menyimpan Obat Hexymer dirumahnya. Dan saat itu juga petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Obat Hexymer lainnya didapur rumahnya, seketika itu Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, S.S.os.I mengatakan, saat ini Tersangka berikut barang bukti sudah berada di Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga..!  Denpom Gelar Operasi Kelengkapan Berkendara di Kodim 0710 Pekalongan

“Apabila terbukti atas apa yang disangkakan, Tersangka dapat dijerat Primer Pasal 197 subsider pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), “ ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom.

Facebook Comments