Polres Lamsel Gelar Operasi Yustisi Gabungan

LAMSEL | LAMPUNG, suaramedia.id – Polres Lampung Selatan secara berkesinambungan terus laksanakan giat operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum, terhadap pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum kabupaten setempat, Senin (1/2/2021).

Kegiatan yang terbagi diempat lokasi target sasaran, personil Polres Lamsel melakukan giat operasi yustisi yang dimulai sejak pukul 08.15 WIB, dengan sasaran lokasi pertama, area Pasar Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, sebanyak 39 orang terjaring melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.

“Kami berikan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan, supaya ada efek jera. Pandemi Covid-19 tidak boleh dianggap remeh, kesadaran masyarakat akan terus kami tingkatkan,” tegas AKBP Zaky.

Lanjut Kapolres, sanksi berjenjang diberikan oleh petugas dengan memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada 13 orang pelanggar, menyanyikan lagu nasional/sholawatan 6 orang, push up 2 orang, mengucapkan Pancasila 7 orang dan ucapan janji tidak melanggar protokol kesehatan kembali sebanyak 11 orang.

Sekitar pukul 09.30 WIB, giat operasi berpindah ke lokasi kedua yakni rute pemukiman Desa Tarahan, dilokasi ini petugas kembali mendapati masyarakat yang belum patuh dan melanggar protokol kesehatan.

“Sejumlah 12 orang kedapatan telah melanggar protokol kesehatan, setelah dilakukan pembinaan berupa teguran lisan oleh petugas, Mereka berjanji akan mematuhi protokol kesehatan kedepannya. Pada kesempatan itu, petugas juga sempat membagikan masker gratis kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kemudian, pada pukul 11.22 WIB petugas gabungan beralih ke lokasi ketiga yang berada di Pasar Inpres, Kecamatan Kalianda.

“Dilokasi yang menjadi denyut nadi perekomomian masyarakat Kalianda itu, petugas kembali menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” jelas Kapolres.

Dimana, sebanyak 140 orang didapati petugas telah melanggar dan petugas pun kembali memberikan sanksi. Kali ini, sanksi persuasif lebih dikedepankan oleh petugas dengan memberikan teguran lisan serta himbauan agar mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga..!  KSKP Bakauheni Amankan 700 Kilogram Daging Celengan Ilegal

“Meskipun Kabupaten Lampung Selatan kini telah berubah menjadi zona oranye, masyarakat tidak boleh lengah karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” himbaunya.

Terakhir pada pukul 12.50 WIB, petugas gabungan bergeser ke lokasi keempat giat ops yustisi yaitu di area pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

“Di lokasi terakhir giat operasi pada hari ini, masih didapati masyarakat yang abai dan belum mentaati protokol kesehatan, meski jumlahnya relatif sedikit daripada lokasi-lokasi yang sebelumnya,” ujar Kapolres.

Sejumlah 11 orang terjaring oleh petugas melanggar protokol kesehatan. Petugas pun kembali mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi, sebanyak 3 orang pelanggar diberi sanksi teguran lisan, kemudian 4 orang sanksi sikap hormat dan
4 orang pelanggar lainnya diberi pembinaan fisik.

“Giat operasi yustisi secara berkelanjutan akan terus Kami laksanakan, maka dari itu, dihimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker pada saat bepergian, jangan lupa sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, tetap menjaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas yang tidak perlu,” pungkasnya.

Giat operasi yustisi kali ini, didukung kekuatan personil gabungan yang terdiri dari Polres Lamsel sebanyak 20 personil, TNI 3 personil dan Sat Pol PP Lamsel sejumlah 8 personil.

Pewarta : (Pendi)

Facebook Comments