Polres Klaten Sita 1,78 Gram Sabu

KLATEN | JATENG, suaramedia.id – Satuan reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Klaten berhasil mengamankan 3 tersangka pengedar sekaligus pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Klaten.

Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Klaten AKP Mulyanto mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Rabu (27/1/2021).

Menurutnya, tersangka Ridar Prihatin Eko Santoso (52) warga Dukuh Kadipaten, Delanggu diamankan dengan barang bukti 0,42 gram serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika.

Kasat menambahkan, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada nomor yang tidak dikenal melalui WhatsApp.

Sementara itu, tersangka Rexi Mahendro (26) warga Desa Mendak Delanggu diamankan dengan barang bukti 1,05 gram sabu.

Ia mengaku diminta mengambilkan narkotika untuk kakak kandungnya bernama Fajar Dwi Hartanto (33) warga Desa Sribit Delanggu.

Menurut Mulyanto, dari tangan trrsangka Fajar polisi menyita 2 paket sabu masing-masing seberat 0,13 gram.

Polisi menjerat tersangka Ridar  dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1), sementara 2 tersangka lainnya dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 tahu 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahu dan paling lama 20 tahun.

Pewarta : SIS

Facebook Comments
Baca Juga..!  Wakapolda Jateng Cek Pos Pantau Ops Ketupat Covid-19 Candi di Klaten