Polisi Ungkap Penipuan Modus Voucher Handphone

Klaten | Jateng, suaramedia.id – Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil menahan 2 tersangka berinisial MAP dan BS. Kedua tersangka diciduk polisi pasca melakukan penipuan dengan modus menawarkan voucher handphone melalui media sosial.

Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat menggelar konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (11/2) siang.

Menurut Edy, tersangka termasuk pelaku penipuan lintas provinsi dengan korban di Kota Pati, Makasar, Bali, Jepara, Surabaya dan Bandung.

“Modusnya kedua tersangka menggunakan medsos menawarkan voucher dari berbagai provider yang jika ditotal senilai Rp25.820 ribu tetapi oleh tersangka hanya dijual sebesar Rp21.820 ribu,” jelas Edy.

Edy menambahkan, setelah uang dikirimkan para korbannya ternyata tersangka mengirimkan tumpukan buku dan bukan voucher seperti yang ditawarkannya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 45a ayat 1 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

(SIS)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Polres Kebumen Lakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT Bank Mandiri Persero