Polisi Tindak Tegas para Pelanggar Lawan Arus di Kotamadya Tangerang

KOTA TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Dalam upaya penegakan hukum, Jajaran lalu lintas Polres Metro Tangerang Kota dibawah kendali Kasubnit III Turjawali lantas, Ipda Rokhmatulloh, SH, tidak segan-segan melakukan penindakan dengan cara penilangan bagi pengguna maupun pengemudi kendaraan yang melawan arus di Jalan raya MH. Thamrin, samping kolong FM3, Kota Tangerang, Selasa (23/7/19).

“Perintah langsung Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Juang Andi Priyanto, SIK, M.Hum.

Beliau mengatakan lakukan terus penindakan (Tilang) bagi pelanggar yang nyata-nyata, secara sadar dan sengaja melawan arus. Karena melawan arus merupakan penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas,” terang Ipda Rokhmatulloh, SH, ke Wartawan.

Lebih jauh, Perwira pertama Polri yang akrab disapa Ipda Rokhmat itu, menambahkan, apa yang dilakukam pihaknya di lapangan sudah sesuai prosedur, kegiatan dilakukan pagi dan sore di mulai dari pukul 09.00 s/d 11.30 WIB dan sore harinya dilakukan giat kembali pukul 14.00 s/d 16.30 WIB.

“Tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran kasat mata lain diantaranya, pengendara tidak menggunakan Helm, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, melakukan aktifitas lain saat mengemudi, sambil telpon dan lain-lain,” imbuhnya

Menurut Ipda Rokhmat, kegiatan yang digelar pihaknya tersebut, dilakukan demi terciptanya Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,”

“Kami menghimbau kepada para pengguna jalan, 8kuti aturan berlalu -lintas, jangan ugal-ugalan di jalan raya dan ‘STOP Melawan Arus’. Hargai diri anda dan pengguna jalan lain,” pungkasnya.

(By)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Danrem 052 Wijayakrama Pantau Posko Pengamanan Malam Tahun Baru 2019