Polda Lampung Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

LAMPUNG, suaramedia.id – Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto MSi, didampingi Wakapolda, Dirresnarkoba, Kabidhumas Polda Lampung dan Kapolres dan Kasat Nerkoba Lampung Selatan, Kapolres dan Kasat Narkoba Lampung Timur, menggelar konferensi pers terkait keberhasilanya dalam mengungkap kejahatan Narkotika jenis Ganja dan Shabu disalah satu wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers kali ini, Orang nomer satu di jajaran Polda Lampung (Kapolda) tersebut, menyampaikan, Direktorat Narkoba Polda Lampung melalui Polres Lampung Selatan dan Polres Lampung Timur berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan Sabhu.

“Polres Lampung Selatan Sabtu (29/12) bekisar pukul 07.00 WIB, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Kabupaten Lampung selatan, berhasil mengamankan 5 (lima) pria inisial AK (21), MN (22), RF (22), NA (29) dan BI (46),” Ungkapnya dihadapan puluhan Wartawan media Cetak, Online dan Electronik. Selasa (8/1/19)

Lebih jauh, Jendral Polisi bintang dua (Kapolda) tersebut, menambahkan, Barang bukti yang diamankan15 (lima belas) buah koper merk polo yang didalamnya berisikan 295 (dua ratus sembilan puluh lima) buah paket dilakban berisikan bahan atau daun diduga narkotika jenis ganja.

“1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam nopol BK 1458 DU, 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold BK 1512 CW. 2 (dua) unit handphone merk Iphone warna abu -abu. 1 (satu) unit handphone merk Iphone warnahitam. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warnaputih.1 (satu) kartu sim Axis,” Imbuhnya.

Masih kata Kapolda Lampung, dalam menjalankan aksinya, modus operandi para Pelaku membungkus narkotika jenis ganja dalam bentuk perpaket yang dikemas menjadi 295 (dua ratus sembilan puluh lima) paket, dilakban coklat dengan berat bruto 295 (dua ratus sembilan puluh lima) kilogram.

Baca Juga..!  Kanit Binmas Polsek Neglasari, Kunjungi Ketua Da'i Kamtibmas

“Disimpan tersangka didalam 15 (lima belas) buah koper merk polo dan dibagi menjadi dua tempat penyimpanan yaitu 8 (delapan) buah koper merk polo disimpan di dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold no. pol BK 1512 CW dan 7 (tujuh) buah koper merk polo disimpan di dalam kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam no pol BK 1458 DU,” bebernya.

Terpisah, Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih, menambahkan, Polres Lampung Timur Minggu (30/12/18) di Desa Mulya Sari, kecamatan Pasir Sakti, kabupaten Lampung Timur diketemukan barang bukti berupa 2 (dua) karung plastik masing – masing berisi 30 (tiga puluh) paket dengan total 60 (enam puluh) paket berisi kristal – kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu.

“Dan Senin (31/12) sekitar pukul 18.00 WIB di jalan Raya Cayur, Keronjo, Tanggerang, Banten, diamankan 1 orang tersangka inisial R als K (51) dan Barang bukti yang diamankan 2 (dua) karung plastik masing – masing berisi 30 (tiga puluh) paket dengan total 60 (enam puluh) paket berisi kristal – kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu,” Pungkasnya.

Pewarta : (BY)

Facebook Comments