Polantas Polres Metro Tangerang Kota Beri Arahan Tukang Parkir

KOTA TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Guna menciptakan suasana lalu lintas yang tertib dan lancar di jalan raya jantung kota Tangerang. jajaran Polisi lalu-lintas Polres Metro Tangerang Kota memberikan arahan terhadap para tukang parkir yang menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir.

Hal tersebut salah satunya seperti yang dilakukan oleh Kasubnit Turjawali Polres Metro Tangerang Kota Ipda Rohmatullah yang memberi arahan terhadap para tukang parkir yang berada di jalan raya tepat depan Polres Metro Tangerang Kota.

“Upaya menciptakan suasana aman dan nyaman bagi para pengguna jalan raya serta warga masyarakat, kami (Polantas) menertibkan bahu jalan raya yang digunakan untuk parkir. Khususnya didepan Mapolres Metro Tangerang Kota, dengan memberi arahan pada tukang parkir,” Jelasnya.

Lebih jauh, perwira Polantas Polres Metro Tangerang yang dikenal publik ramah nan humanis namun tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih tersebut, menambahkan, kegiatan yang dilakukan olehnya tak lepas dari atensi pimpinanya Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ojo Ruslani S.Sos.

“Ini juga sekaligus melaksanakan atensi lisan dari Bapak Kasat lantas, bahwa suasana arus lalu lintas yang lancar dan tertib adalah prioritas karena kehadiran kami (Polantas) untuk Melayani, Melindungi, dan Mengayomi, bukan sebaliknya !!!,” Tegas perwira berpangkat Inspektur dua tersebut ke WARTAWAN. Jum’at (4/1/19).

Masih ditempat yang sama, salah satu warga sekitar yang dimintai tanggapan seputar kondisi jalan raya depan Polres Metro Tangerang Kota menyampaikan apresiasi dan untaian terimakasih terhadap jajaran Polantas Polres Metro Tangerang Kota.

“Alhamdulillah..apresiasi dan terima kasih kepada Polantas Polrestro Tangerang kota, dengan tertibnya jalan ini, arus lalulintas yang biasanya padat merayap sekarang lancar pak,” Kata Mamat (47) ke SUARAMEDIA.ID.

Baca Juga..!  SMAN 12 Kabupaten Tangerang Gelar Acara Perpisahan Berjalan Lancar, Sukses dan Penuh Khidmat

Sekedar informasi, memarkirkan kendaraan di bahu jalan raya yang berada kawasan tertib lalu lintas, merupakan pelanggaran Undang-Undang Lalu lintas Pasal 287 ayat (3) UU no 22 tahun 2009 yang berbunyi melanggar aturan lalu lintas dan tata cara berhenti dan Parkir Dan Pasal 287 ayat (1) Yang berbunyi melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan marka.

Pewarta : (By)

Facebook Comments