Pokja Wartawan Banten Tuntut Dewan Pers Turun Perjuangkan Hak Wartawan

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Puluhan wartawan harian dari media cetak, televisi dan elektronik Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan tugu Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (26/9/2019).

Mereka menuntut dewan pers untuk turun ambil bagian dalam memperjuangkan haknya wartawan, termasuk untuk memperjuangkan nasibnya wartawan yang mengalami tindak kekerasan saat melakukan peliputan penolakan sejumlah RUU oleh mahasiswa, seperti yang baru-baru ini terjadi di sejumlah daerah ditanah air.

“Kami menuntut agar dewan pers turun memperjuangkan wartawan. Dewan pers jangan hanya sekedar menerima pelaporan soal pemberitaan saja. Namun, harus ikut meluruskan fungsi dan tugasnya wartawan agar bisa dipahami oleh pihak lain,” kata Kordinator aksi, Deni Saprowi.

Lanjut Deni, pihaknya juga mengecam atas tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepada jurnalis saat meliput unras dari mahasiswa yang menolak RUU KPK, RKUHP dan RUU lainnya, seperti yang baru-baru ini terjadi di sejumlah daerah di tanah air.

Sambil membentangkan spanduk berisikan tuntutannya agar para pelaku kekerasan terhadap wartawan bisa dituntut sesuai undang-undang, mereka memulai aksinya dengan cara longmarch mulai dari Sektariat Pokja wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten dan berakhir di tugu KP3B.

Tidak hanya wartawan Provinsi Banten, sejumlah perwakilan wartawan dari Kota Serang, Tangerang Raya. Hukum dan Kriminal (Hukrim) dan jurnalis kampus tumplek jadi satu untuk menyuarakan aspirasinya yang mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi karena diduga telah menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti yang terjadi di sejumlah daerah seperti baru-baru ini.

Mereka juga menuntut Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk serius menangani tindak kekerasan yang dialami wartawan, agar hal tersebut tidak kembali terulang.

Baca Juga..!  Dewan Pers Menang, MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

(Linda)

Facebook Comments