Pisau Dan Golok Tertinggal, Polres Pekalongan Tangkap Pelaku Curat

PEKALONGAN | JATENG, suaramedia.id – Dalam waktu hitungan hari akhirnya polisi bisa mengungkap sekaligus menangkap Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah salah satu warga di Dukuh Sidokerti Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan yang terjadi beberapa hari lalu, Minggu (15/9/2019).

Adapun Pelaku yang diamankan Polisi yakni seorang remaja bernama Ardi Alias Caer, 18 tahun yang merupakan warga Dukuh Sidokerti Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Penangkapan pelaku sendiri atas dasar laporan dari Korbannya yang merupakan seorang guru. Ia melaporkan atas kejadian pencurian yang terjadi dirumahnya beberapa waktu lalu.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak kunci jendela samping rumah korban. Setelah berhasil masuk kedalam rumah, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban berupa Hp merk OPPO seri Neo7 dan uang tunai Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Dan ditaksir korban mengalami kerugian sekitar RP. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, penangkapan pelaku sendiri berdasarkan barang-barang pelaku yang tertinggal dilokasi kejadian seperti pisau, golok dan sandal jepit.

Dari situlah polisi melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 10.00 Wib polisi bisa mengungkap sekaligus menangkap pelaku.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti bersalah pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e dan 5e KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun hukuman penjara,” ucap

Pewarta (Rus/red)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Poktan Sridadi Desa Doplang bersama Babinsa Melakukan Penyemprotan Massal