Perihal Rekrutmen PTPS, Bawaslu Propinsi Banten Lakukan Sidak

SERANG | BANTEN, suaramedia.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Banten di dampingi Bawaslu Kabupaten Serang menggelar sidak kepada panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan, salah satunya adalah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Propinsi Banten, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memantau antusias warga jawilan dalam keikutsertaannya untuk menjadi penyelenggara pada pemilihan umum april nanti. Kamis (14/2/19).

Kordiv SDM Bawaslu Propinsi Banten M. Nasehudin dalam kunjungannya menjelaskan, terkait persyaratan mengikuti Pengawas Tempat Pemungutuan Suara (PTPS) wajib berusia 25 tahun dan minimal lulusan sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

“Para pengawas di tingkat desa harus melakukan roadshow ke tiap RT, guna mensosialisasikan adanya rekrutmen PTPS, agar para pendaftar dapat memenuhi kuota dan diharap lebih,” ujarnya.

Persyaratan tersebut memang banyak dikeluhkan oleh panitia pengawas ditingkat kecamatan, karena dirasa akan mengurangi jumlah para pendaftar, sedangkan tempat pemungutan suara (TPS), tidak boleh lebih dari 300 pemilih, maka secara otomatis TPS di masing-masing desa bertambah banyak dari biasanya.

“Untuk pegawai negeri sipil (PNS) jika mereka ingin mendaftar di PTPS itu diperbolehkan, kecuali staf Desa atau pejabat pemerintah lainnya,” tutur Naseh.

Ahmad Noer, Selaku ketua pokja perekrutan PTPS di kecamatan Jawilan mengatakan, jika pendaftar PTPS di Kecamatan Jawilan sudah ada sekitar 30 % lamaran yang diterima, dari jumlah 170 TPS yang ada di wilayah Jawilan.

“Saya harap para pengawas dimasing-masing desa dapat mensosialisasikan kegiatan perekrutan PTPS, baik melalui pengumuman yang dipasang ditempat-tempat umum, maupun melalui informasi langsung yang diberikan ke warga, selain itu pengawas desa juga harus melakukan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan demi suksesnya pemilu pada bulan april nanti,” tandasnya.

Baca Juga..!  Persamaan Hak Untuk Anak Binaan, LPKA I Tangerang Gelar USBN dan UNBK 2019

Pewarta : (Rhony)

Facebook Comments