Penyaluran BST Disepatan Induk Dan Sepatan Timur, Tahun 2021 Dituding Langgar Prokes

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id Adanya bantuan sosial tunai tsb, dituding oleh masyarakat menuai masalah yakni, saat penyaluran banyak yang menabrak aturan   protokol kesehatan Covid-19 lantaran dengan adanya penyaluran tersebut, menjadi sorotan  berbagai publik. Hal itu akibat lemah nya pengawasan dan sistem penyaluranya, perlu adanya sistem penyaluran yang sistemik.

Seperti penyaluran BST  di wilayah Kecamatan Sepatan Induk dan Kecamatan Sepatan Timur pada hari senin (18/1) telah menjadi sorotan para Lembaga dan sejumlah Media. Warga yang akan mengambil dana BST sulit diatur oleh petugas dari Desa maupun aparat lainya, sehingga kerumunan tidak bisa dielakan lagi.

Pandemik Covid-19 (Corona) yang selalu menjadi kontroversi dan ramai di perdebatkan di berbagai pihak baik di medsos  maupun para elite politik, bahkan  viral secara  Internasional.

Fakta dilapangan, kerumunan tersebut tetap  berjalan. Padahal jika mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, Tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Maka penyaluran BST di berbagai wilayah tidak luput dari kerumunan  dan melanggar Kepmen kesehatan.

Hali ini diduga kelalaian Instansi terkait, sehingga menuai masalah  yang seharus mendapatkan solusi dan sistem.

Arvin salah seorang warga, kepada awak sm.id senin (18/01) menuturkan  bahwa, BST harus tetap disalurkan, karena itu hak warga (KPM)  terkait kerumunan itu tanggung jawah Pihak terkait dan sistem saja yang harus dirubah, agar kedepan lebih baik” Ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa kita jangan   saling menyalahkan, karena  mengatur masyarakat itu tidak semudah membalikan telapak tangan, hanya sistem dan pengawalan saja yang harus ditingkatkan” Tuturnya.

Demikian pula dalam menangani kerumunan ini, baik Pemerintah Daerah maupun Pusat dianggap lemah dalam mengawasi jalannya penyaluran BST, akibat nya, penyaluran BST berjalan semrawut dan kerumunan tidak bisa dihindari.

Baca Juga..!  UMK Kabupaten Tangerang 2023, Diusulkan Naik 7,48 %

Hasil pantauan Suara Media di lapangan, di wilayah Kecamatan Sepatan Timur  Kabupaten Tangerang yang ditenggarai tujuh Desa dalam penyaluran BST Pos Tahun 2021 cukup krusial dan  menyalahi aturan protokol kesehatan, seperti  Desa Lebak Wangi, BST yang di salurkan pada hari Senin (18/1)  sebanyak 1.733 keluarga penerima manfaat  (KPM) yang terdiri dari empat  kejaroan ini warga tidak bisa dibendung lagi, membludak di suatu area petugaspun mengalami kesulitan  untuk mengaturnya.  Meski  para  petugas sudah memberi pengarahan, namun kerumunan tidak bisa dibendung.

Menyikapi adanya hal tersebut, Kepala Desa Lebak Wangi  Sukanta, senin (18/01) mengatakan, bahwa Hal ini di luar dugaan, padahal sebelumnya sudah dirapatkan di kantor desa” Ujar Sukanta. Lebih jauh ia menambahkan, bahwa ini menjadi bahan evaluasi saya untuk kedepan” Tandasnya.

“Bahwa pengambilan BST di bagi empat Kejaroan, namun fakta dilapangan  berbeda karena  warga  sulit diatur. ” Ini menjadi bahan untuk evaluasi kami, Insya Allah kedepan lebih tertib ” Kata Sukanta.

Menurutnya dari jumlah sekitar 1.733 KPM .mendapatkan bantuan sebesar Rp.300.000 per KPM.
Meski demikian semua tetap berjalan baik tanpa ada yang tertimggal” Tuturnya.

Di tempat terpisah, Camat Sepatan Timur H. Asep Nurman Jaenudin, saat di sambangi suara madia, Membenarkan adanya kegiatan penyaluran BST diwilayahnya, namun menurut nya sulit mengatur masyarakat banyak, berulang kali di beritahukan agar antri, jangan berdesakan tapi tetap tidak di gubris, nah ini  merupakan bahan Evalyasi saya, agar berikutnya lebih baik lagi” kata H.Asep.

(Wan.MC)

Facebook Comments