Penyaluran BST Di Desa Sukatani Disoal

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Pelaksanan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari tiga Kementerian, diantaranya dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan, Perikanan dan Kementerian Pertanian, Pasalnya bantuan tersebut diduga telah dipotong sebesar Rp. 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dugaan pungli tersebut terjadi di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Sabtu (18/7/2020).

Pasalnya hal ini mencuat ketika adanya pengakuan dari beberapa warga Desa Sukatani yang mendapatkan BST dari tiga kementerian, yang kemudian dialihkan secara sepihak oleh pihak Desa, tanpa adanya pemberitahuan kepada KPM yang terdampak Covid-19.

Banyaknya kekeliruan lain menambah bukti adanya penyelewengan penyaluran BST di Desa Sukatani, dimana ketika salah satu warga juga mengaku hanya menerima BST terdampak Covid-19 dengn nominal Rp. 1,5 juta, yang mana seharusnya diterima adalah sejumlah Rp. 1,8 juta.

Sementara itu, salah satu warga Desa Sukatani yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, dugaan pemotongan sepihak tersebut betul adanya, dimana pemotongan BST sebesar Rp 300 ribu, dilakukan melalui RT dengan dalih akan dibagikan kembali kepada yang tidak mendapatkan BST tersebut.

“BST yang Saya dapatkan tersebut, dipotong Rp. 300 ribu rupiah melalui RT, dengan dalih akan dibagikan lagi kepada warga yang tidak dapat,” pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi oleh suaramedia.id, melalui pesan WhatsApp dan via telepon Sekretaris Desa Sukatani Abu, dirinya tidak dapat bisa dihubungi .

Pewarta : (Ricky)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Muspika Kecamatan Cihara Gelar Operasi Yustisi