Pengiriman 500 Kg Ganja Dengan Modus Baru, Berhasil Diungkap BNN RI

JAKARTA, suaramedia.id – Berselang tiga hari dari pengungkapan kasus 250 Kilogram (kg) Ganja di Kramat jati, Jakarta Timur oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), kini BNN kembali berhasil mengungkap pengiriman paket Ganja jaringan Aceh – Jakarta, Senin (13/8) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tak tanggung – tanggung, hasil penyergapan yang dilakukan oleh BNN RI itu, mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis Ganja dengan berat kurang lebih 500 kg. Serta mengamankan Empat (4) orang terduga pelaku. Keempatnya ditangkap di 4 lokasi berbeda, di Pelabuhan Tanjung Priok, Aceh, Ciledug, dan Banten.

Kepala BNN RI, Heru Winarko, melalui Karo Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo, SIK, MSi, menjelaskan, kasus ini menurutnya berbeda dengan modus penyelundupan Ganja yang kerap dilakukan melalui jalur darat dan kargo Bandara.

Penyelundupan oleh jaringan Aceh – Jakarta ini melakukan pengiriman menggunakan jalur laut dengan modus pengiriman mobil minibus yang diangkut menggunakan Truck dan dikirim dengan kapal.

Menurut Jendral Polisi Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 91 itu, guna mengelabuhi petugas, 500 kg Ganja tersebut, dimasukan dalam sebuah kompartemen khusus yang telah dibuat pada dasar mobil minibus.

Pengiriman dari Aceh menuju Jakarta dilakukan dengan transit di Pulau Bangka. Ganja seberat 500 kg yang dipasok oleh jaringan ini, dari Aceh ke Jakarta selanjutnya akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya Jawa dan Sumatera.

“Menurut tersangka setidaknya sudah 3 kali pengiriman Ganja dilakukan oleh jaringan ini, namun diakuinya bahwa kali ini merupakan pengiriman yang terbanyak jumlahnya. Barang bukti ganja dan para tersangka pun saat ini telah dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya, Selasa (13/8/19).

Baca Juga..!  Pasilog Kodim Tegal ikuti Sosialisasi Penertiban Aset Milik PT. KAI

Diakhir penyampaianya, Pria yang diketahui satu angkatan dengan Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tatan Sulistyana, SIK,  itu, menegaskan, sebagai perwujudan sebuah tindakan tegas pihaknya (BNN-red) para pelaku bakalan di jerat Undang – Undang Narkotika.

“Keempat tersangka tersebut akan dituntut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sulistyo Pudjo, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Wartawan media, di Jakarta.

(By/Tim)

Facebook Comments