Pengeroyok Muhammad Di Percut Sei Tuan, Berhasil Dibekuk Polisi

DELI SERDANG | SUMUT, suaramedia.id – Satu dari dua terduga pelaku pengeroyok sekaligus penganiaya seorang warga bernama lengkap Muhammad Ibrahim Lubis (korban) berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polrestabes Medan yang bekerjasama dengan Polsek Percut sei tuan (PST).

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Percut sei tuan Kompol Faidil Zikri SH. SIK, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seseorang yang diduga keras sebagai pelaku penganiayaan warga di wilayah hukumnya beberapa hari yang lalu.

“Berhasil mengamankan Tersangka inisial SB (44) rekannya inisial SY belum tertangkap berikut BB sebuah Parang (golok) dalam kasus penganiayaan yang terjadi Senin (7/1) dan menimpa korban Muhammad Ibrahim lubis, dengan TKP
di jalan Datuk Kabu, Gang Satria, Desa Bandar Klippa,” Ungkapnya ke Wartawan media ini. Rabu (16/1/19)

Lebih jauh, Orang nomer satu di jajaran Polsek PST yang dikenal publik ramah nan humanis seperti pimpinanya (Kapolrestabes) namun tegas dalam penegakan hukum tanpa pilah pilah tersebut, menambahkan, kejadian penganiayaan berawal ketika korban sedang menanam jagung dilahan garapan di daerah Datuk kabu.

“Kemudian korban didatango Tersangka SB dan rekanya dengan tujuan mengusir korban dan menyuruh untuk tidal menanam jagung dilahan tersebut, karena larangan pelaku tidak diindahkan oleh korban. maka pelaku melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan menggunakan parang yang mengakibatkan tubuh korban luka pada bagian lutut kiri dan kaki kanan, dan korban membuat pengaduan ke Polsek PST,” Terangnya.

Masih kata penegak hukum berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang khas dengan senyum simpul nan humanis namun religius tersebut, kembali menyebutkan, tertangkapnya pelaku SB berawal dari petunjuk Kapolrestabes Medan agar Polsek PST bekerjasama dengan Team Pegasus Restabes Medan dalam pengungkapan kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga..!  Polsek Percut Sei Tuan, Berhasil Meringkus Spesialis Maling Motor

“Team Pegasus Satreskrim Polresrabes Medan dan  Team Pegasus Polsek PST Selasa (17/1) petang bekisar pukul 17.00 WIB mendapatkan informasi keberadaan pelaku  di jalan Datuk kabu, Desa Bandar Klippa, selanjutnya Team Pegasus gabungan mendatangi lokasi informasi keberadaan pelaku dan setelah melihat benar pelaku berada di lokasi tersebut, Team langsung melakukan penangkapan pelaku,” Bebernya lengkap.

Lanjutnya, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku SB digelandang pihaknya serta terancam Pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara, pihaknya pun saat ini masih melakukan pengejaran terhadap rekan SB yang masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO) pihaknya.

“Pelaku dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan, Pasal yang dipersangkakan Pasal Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” Pungkasnya ramah.

Pewarta : (BY)

Facebook Comments