Pengedar Sabu di Solear Diciduk Unit Reskrim Polsek Cisoka

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polres Kota Tangerang yang dipimpin Iptu. Sitta Sagala S.H., berhasil menciduk seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Ranca Gede, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Jumat (10/5/19).

Tersangka, Saiful alias Ipul (38) ditangkap satuan Unit Reskrim Polsek Cisoka di sebuah rumah yang beralamat Kampung Ranca Gede Rt 01 Rw 06, Desa Munjul, Kecamatan Solear, tersebut. Yang juga diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan petugas di TKP, di dapati barang bukti 2 bungkus plastik warna bening berisikan sabu dengan berat bruto 1.00 gram yang tersimpan dalam kemasan permen mentos, 1 bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.20 gram, 6 buah plastik bening klip, dan uang tunai sebesar RP. 400.00.

Menurut keterangan tersangka Ipul, barang haram tersebut didapat dari temannya, yang tinggal di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat.

Kepada Suaramedia.id, Kapolsek Cisoka, Kompol. Uka Subakti membeberkan. Tersangka nekat menjual narkotika jenis sabu dikarenakan kendala ekonomi dan dari keuntungan tersebut oleh tersangka digunakan untuk menghidupi keluarganya. Dan pelaku hanya bekerja sebagai buruh bangunan.

“Tanpa hak dan melawan hukum, menjual, mengedarkan, menjadi perantara jual beli dan memiliki, menyimpan, membawa narkoba golongan 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan 112 UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Kapolsek Cisoka Senin, (13/5/19).

(Kosasih/Red)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Nurazijah Dapat Granat Nanas Saat Bersihkan Reruntuhan Dinding Kamar Kontrakan