Pemkot Tangerang Tegur RS yang Pungut Biaya Urus Jenazah Pasien COVID-19

TANGERANG I BANTEN, suaramedia.id. – Hari Rabu jam 13.00 Wib Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah meminta rumah sakit menggratiskan biaya pengurusan jenazah pasien COVID-19. Rumah sakit yang tidak patuh pun sudah ditegur.

“Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan sejak bulan Maret,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi, kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).

Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat menggunakan layanan gawat darurat untuk jenazah pasien COVID-19. Pemkot Tangerang juga sudah menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.

“Maka dengan ini pemerintah Kota Tangerang mengimbau apabila ada keluarga atau kerabatnya yang meninggal akibat COVID-19, maka pihak rumah sakit atau keluarga dapat menghubungi layanan kegawatdaruratan bebas pulsa 112 dan UPT Pemakaman,” ujarnya.

Sebelumnya, kabar yang menyebut proses pemakaman jenazah pasien COVID-19 di Tangerang berbayar beredar di media sosial. Biaya pemulasaraan dan pemakaman disebut-sebut mencapai Rp 15 juta.

“Dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman serta Dinas Kesehatan telah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang bahwa biaya pemulasaraan dan pemakaman pasien COVID-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis,” ujar kadis kesehatan kota Tangerang Liza.

(Linda)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Menyambut HUT Kota Tangerang ke 30, PBVSI Akan Gelar Open Turnament Antar Club Tingkat Nasional