Pemkot Tangerang, Harus Tegas Atasi Bangunan Tower ” Tanpa Ijin “

TANGERANG|BANTEN, suaramedia.id – Marakanya pembangunan Tower dikota yang dijuluki 1000 jasa ini adalah bagus, selain, menambah pendapatan anggaran daerah ( PAD), juga bisa menambah kemajuan dalam bidang teknologi. Namun sangat disayangkan adanya bangunan tersebut tidak dibarengi oleh proses perijinan yang benar.

Seperti bangunan yang ada di kelurahan poris gaga, Kel. Panunggangan Barat, Kel. Uwung Jaya dan kelurahan lain yang ada dikota tangerang banten ini.

Demikian dikatakan Pegita sosial Saiful Basri saat dihubungi suaramedia.id via tlp.selulernya rabu (19/2/20). Lebih lanjut menurut pengamat lingkungan dan pegiat sosial mengatakan, “ada dua spesifikasi yakni katagori Tower besar dan Mikrocel, kedua duanya adalah sama sama Profider. Untuk itu lanjutnya pria asli Tangerang ini, Pemkot Tangerang dalam hal ini Dinas/instansi terkait harus tegas dan berani mengatasi persoalan yang saat ini sedang rame dan cukup menyedot perhatian publick. “Menjadi tolak ukur pemkot tangerang tidak mampu / males mengatasi maraknya bangunan tower yang jumlahnya mencapai ratusan menjamur diwilayah wilayah kota ini, namun yang memiliki ijin hanya puluhan dan itu masih berdiri tegak ditanah tanah yang tidak sesuai peruntukannya. ” Jika Pemkot Tangerang tidak berani menggusur / memotong tower tower yang menjamur ,dan saya duga bermasalah, berarti Pemkot gagal dalam menegakan aturan daerah yang telah dibuat dan disah kan oleh Legislatif dengan menggunakan uang rakyat, terangnya.

Menurutnya Pemkot Tangerang Dinas instansi terkait seharusnya langsung memantau keberadaan bangunan tersebut selain mengecek keabsahan juga mengecek lokasi yang keberadaannya ditengah tengah lingkungan pemukiman warga.

Hal itu selain dampak radiasi juga bisa berimbas bahaya kepada lingkungan pungkasnya.

“Saya berharap pemerintah kota Tangerang berani menindak tegas pemilik bangunan tanpa IMB” bilanperlu gusur atau potong pungkas Saiful.

Baca Juga..!  Kerja Sama Bareng Clean Air Asia, Pemkot Tangerang Didaulat Wujudkan Renaksi Udara Bersih

Sebab bangunan tower pemancar yang marak dan berdiri tegak disetiap wilayah pemukiman warga masyarakat tersebut, saya menduga belum ada IMB nya, tapi sudah berdiri tegak sempurna di beberapa lahan masyarakat yang mungkin tidak jelas peruntukannya.

Jika demikian pengusaha pembangunan tersebut kenapa tidak ditindak tegas, sebab bagi pengusaha bisa jadi apabila bangunan tersebut berdiri dia langsung kabur, maka itu disinilah keberanian penegak hukum daerah (Gakumda) dan dinas/instansi terkait berfungsi tegas tegakan aturan ujarnya.

“Sebab IMB adalah modal utama bagi orang atau pengusaha yang akan membangun baik masyarakat, maupun pengusaha jika tidak memenuhi aturan harus ditindak tegas”

Menurutnya mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum yang diatur pada pasal 5 ayat 1 perda 7 tahun 2009, harus berjalan tanpa pandang bulu tutup pegiat soaial serius.

(AF’63)

Facebook Comments