Pembangunan Underpass Bitung, Satpol PP Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan nantinya setelah pelaksanaan sosialisasi akan diberikan surat peringatan penertiban terhadap para pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Raya Bitung, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Bukan hanya pedagang kaki lima, sosialisasi ini juga untuk para pengusaha PO Bus yang menjual tiket. Jadi setelah ini kami beri waktu sebulan agar mereka bersiap-siap. Surat peringatan pertama akan dilayangkan dan pada tanggal 17 maret mendatang surat peringatan ke tiga,” ujar saat menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Kepala Daerah Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Kamis (6/2/2020).

Lebih lanjut, menurut Bambang Mardi, tujuan pembongkaran para pedagang kaki lima tersebut selain untuk ketertiban umum pembongkaran pun bertujuan agar tidak mengganggu rencana pembuatan Underpass di wilayah Bitung. 

“Dari keseluruhan pedagang dan perwakilan PO bus yang hadir di sosialisasi ini hampir semuanya bersedia dan menyetujui. Jadi kami berharap nantinya juga tidak ada kendala,” tandasnya. 

Sementara, dari pihak pedagang dan PO Bus yang sedikit keberatan terkait batas waktu penertiban tersebut, Simbolon dan Heri mengatakan, bahwa sebenarnya mereka pun bersedia dan tidak ingin menghambat program pemerintah khususnya Kabupaten Tangerang, namun mereka ingin meminta diundur waktunya sampai selesai lebaran tahun ini. 

“Kalau batas waktu terakhir tanggal 17 maret kami sedikit keberatan, kami kepingin pembongkaran dilakukan sehabis lebaran. Soalnya kami juga masih butuh penghasilan buat anak istri kami merayakan lebaran,” ujar mereka kompak. 

(Ksh) 

Facebook Comments
Baca Juga..!  Bupati Lebak Lantik 689 Pejabat