Pelanggar PSBB di Kecamatan Rajeg Dipaksa Rapid Test

TANGERANG | BANTEN, suaramedia.id – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Rajeg, Kabupaten Tangerang sudah melakukan tindakan tegas kepada warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tindakan tegas tersebut dengan memberikan sanksi hukuman untuk menjalani rapid test.

Camat Rajeg Ahmad Patoni mengatakan, Petugas terus melakukan pemantauan di pos pemeriksaan atau check point di perbatasan Kecamatan Rajeg dan Kecamatan Pasar Kemis. Para pengendara yang melanggar PSBB, diantaranya tidak menggunakan masker dibawa ke Kantor Kecamatan untuk diberikan hukuman untuk dilakukan rapid test.

“Berdasarkan intruksi Bupati Tangerang, bahwa pelanggar PSBB harus diberikan sanksi, diantaranya harus menjalani rapid tes. Tentunya sanksi ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga sehingga bisa mentaati aturan PSBB yang telah diterapkan Pemkab Tangerang untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19,” kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Dalam kesempatan ini, Ahmad kembali menghimbau kepada Masyarakat Kecamatan Rajeg untuk mematuhi aturan PSBB di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, keputusan menerapakan PSBB bukan untuk menyusahkan masyarakat, namun untuk melindungi masyarakat dari terpapar virus corona.

Dalam mematuhi aturan PSBB ini, diantaranya masyarakat harus menerapkan physcal distancing atau jaga jarak fisik dan tidak berpergian keluar rumah, namun bila ada kepentingan mendadak dan mengharuskan keluar rumah diharpkan untuk menggunakan masker. selain itu, masyarakat diminta untuk menghindari kerumunan massa.

“Saya mengajak kepada masyarakat, untuk bersama-sama melawan virus corona dengan cara mematuhi aturan PSBB.

(Linda)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Digelar di Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Paparkan Agenda dan Kesiapan PNLG Summit