Pelaku Curas Diciduk Anggota Polsek Tanjung Bintang

TANJUNG BINTANG | LAMPUNG, suaramedia.id – Jajaran Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap AS (21) warga Gang Tirtaria, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Rabu, 17 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 WIB tak berselang lama usai melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Aksi curas itu sendiri, terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021, sekitar jam 20.30 WIB dengan korban gadis belia bernama Rini Ogus Delmita (19) berstatus mahasiswi yang tercatat sebagai warga Jalan Abdul Manan RT/RW. 001/003, Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mendiangin Koto Selayan, Kota Bukit Tinggi.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) curas di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

“Tersangka yang pada saat kejadian belum diketahui identitasnya, melakukan aksi curas dengan cara memepet motor korban hingga terjatuh yang hendak pulang melewati Jalan Ryacudu,” ujar Talen, Jum’at (19/2/2021).

Korban sempat menahan pelaku pada saat akan mengambil sepeda motornya, sehingga pelaku hanya berhasil mengambil dompet kulit warna hitam, yang berisikan 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 270 ribu, KTP, dua Kartu ATM BANK yang disimpan korban di dashbor sepeda motor.

“Pelaku kemudian melarikan diri, namun korban langsung mengejar dan menarik baju pelaku hingga berhasil mengambil dompet korban kembali,” ungkap Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan korban, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berinisial AS (21), berhasil diringkus oleh petugas, di Jalan Terusan Ryacudu Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.

Baca Juga..!  Polsek Kalianda Lampung Selatan Berhasil Amankan Pelaku Curat

“Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan curas bersama rekannya AR (20), yang hingga berita ini dilansir masih dalam pengejaran petugas dan sudah ditetapkan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Talen.

Kemudian, petugas membawa tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Tanjung Bintang, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka Kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Kapolsek.

Pewarta : (Pen)

Facebook Comments