Omnibus Law Disetujui, Sekelompok Mahasiswa Melayangkan Mosi tidak Percaya kepada DPR & Pemerintah

Jakarta, suaramedia.id – Ketua Baleg Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law

Kerja (RUU Ciptaker) dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang (UU). Sebagaimana kutipan berita dari Antara, Sabtu 3 Oktober 2020.

Tidak lama berselang beredar info konferensi pers di beberapa Media WhatsApp Group dan Instagram sekumpulan Mahasiswa yang menamakan diri BEM seluruh Indonesia mengajukan Mosi Tidak Percaya kepada Pemerintah dan DPR. Ketika dikonfirmasi oleh Wartawan Suaramedia.id, Andi Khiyar Selaku Koordinator Media Aliansi BEM SI menyatakan bahwa Aliansi mereka mewakili mahasiswa seluruh Indonesia. Dan mereka menyiarkan konfirmasi Pers di Media IG @BEM_SI tadi malam pukul 22.00 dengan kesimpulan sikap BEM SI sbb :

  1. BEM SI menilai Pemerintah Gagal menjalankan Pemerintahan sehingga dinilai terjadi Kesenjangan Sosial
  2. BEM SI menganggap Pemerintah telah Menindas Hak Rakyat Untuk bersuara
  3. BEM SI menilai Pemerintah Gagal Menjaga Hak Hidup Rakyat

Untuk itu Andi menyatakan bahwa BEM SI mengajukan Mosi Tidak percaya pada DPR dan Pemerintah sehingga menyerukan seluruh mahasiswa dan Masyarakat untuk ikut menyampaikan aksi secara langsung guna Menggagalkan RUU Cipta Kerja yang akan diambil keputusannya di tingkat selanjutnya,”

Andi juga menyerukan seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat unruk membangun eskalasi yang lebih besar dilengkapi juga dengan perjuangan media menaikkan tagar #BatalkanOmnibusLaw dan #JegalSampaiGagal.

Dalam siaran Persnya BEM SI menyatakan Ditengah pandemi dan berbagai krisis yang di alami rakyat Indonesia saat ini, Pemerintah malah menunjukkan tindakan yang sama sekali tidak pro akan rakyat. Berbagai kebijakan diambil dengan mendahulukan kepentingan oligarki

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Andi belum memberikan jawaban terkait Aksi Apa yang akan diagendakan guna mencapai tujuan tersebut. Sejauh Ini BEM SI belum menyatakan ataupun menjadwalkan kegiatan Penyampaian Aspirasi Secara langsung yang dimaksudkan.

Baca Juga..!  Longsor Tebing Sungai Cigora Ancam Jalan Provinsi Ruas Banjarharjo-Salem

(NN)

Facebook Comments