Oknum Pejabat Kota Langsa Diduga Rubah Hutan Mangrove Jadi Tambak Pribadi

LANGSA | ACEH, suaramedia.id – Sebagian kawasan hutan mangrove, yang merupakan hutan produksi di wilayah Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh, diduga telah dijadikan tambak milik pribadi, oleh beberapa oknum pejabat Pemko Langsa.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly kepada suaramedia.id, Jum’at (23/10/2020).

“Berdasarkan hasil investigasi dilapangan yang dilakukan Tim Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH), Wilayah III Aceh, bersama LSM Gadjah Puteh, ditemukan adanya tambak dikawasan hutan mangrove dengan status fungsi hutan produksi,” kata Sayed.

Sambung Sayed, Kawasan hutan produksi kurang lebih seluas 27 Hektar, saat ini diduga sudah dikuasai oleh oknum pejabat Pemko Langsa, yang dirubah menjadi tambak milik pribadi dan 0,66 Hektar sudah dalam proses pengerjaan.

Sayed menerangkan, berdasarkan informasi dilapangan bahwa beberapa tambak tersebut, diantaranya merupakan milik salah seorang ASN berinisial M yang memiliki tambak seluas 13,6 Hektar dan juga I yang diguda merupakan oknum anggota Polri, seluas 13,4 Hektar.

“Untuk mempermudah akses ke kawasan tersebut telah dibangun jalan sepanjang 2.456 Meter, yang diduga menggunakan dana APBK Langsa, dari panjang jalan itu masuk dalam kawasan hutan produksi 190 Meter. Selain jalan, dilokasi tersebut, juga terdapat puluhan tiang untuk jaringan listrik, yang diperuntukan sebagai pondok-pondok penjaga tambak,” ungkap Sayed.

Dikatakannya, sejak tahun 2013 kawasan hutan tersebut sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadi, diluar kepentingan kehutanan. Sementara untuk proses pembuatan tambak, dikerjakan dengan menggunakan Ekskavator.

“Pembiayaan pembuatan tambak dikawasan hutan produksi tersebut, ditanggung oleh masing-masing pemilik,” ungkapnya.

Menurut Sayed, sikap beberapa oknum pejabat Pemko Langsa tersebut sangatlah disayangkan. Pasalnya hutan produksi yang seharusnya di selamatkan dari kerusakan oleh pemerintah, malah dialih fungsikan oleh beberapa oknum pejabat dilingkungan pemerintah sendiri.

Baca Juga..!  Danki 2 Batalyon B Pelopor Aramiah Berikan Bantuan Korban Kebakaran

“Hutan mangrove yang selama ini diandalkan sebagai benteng daratan kini rusak demi kepentingan pribadi,” tegas Sayed.

Sementara itu, Kepala UPTD KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi, saat dikonfirmasi suaramedia.id, dirinya membenarkan terkait adanya temuan tersebut.

“Saat ini KPH Wilayah III Aceh sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan, terhadap aktifitas penggunaan kawasan hutan produksi, yang dipergunakan diluar kepentingan kehutanan tanpa izin,” kata Amri.

Amri juga menuturkan, penggunaan hutan produksi diluar kepentingan kehutanan tanpa izin bertentangan dengan UU No.18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

“Saat ini Kita sedang mendalami latar belakang perkara tersebut terhadap para pihak yang terkait, sampai dengan proses perkembangan dan dinamikanya. Kita berharap kepada semua pihak untuk menghentikan praktik-praktik perusakan hutan, khususnya hutan mangrove dengan dalih apapun,” jelas Amri.

Lanjut Amri, mari kita manfaatkan kawasan hutan mangrove, dengan cara-cara pelestarian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang tinggal disekitar kawasan hutan,” pungkas Amri.

Pewarta : (Yosep)

Facebook Comments