Nota Pengantar Perubahan (P-RPJMD) Disampaikan Bupati pada Paripurna DPRD Nias

NIAS, suaramedia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias dalam hal ini Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli M.M., menyampaikan nota pengantar perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kabupaten Nias Tahun 2016 – 2021, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias. Senin, (10/6/19).

Dalam Nota pengantar, Bupati Nias menyampaikan, RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMD.

Selanjutnya, dokumen rancangan awal P-RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2016-2021 ini merupakan bagian dari keluaran (output) atas pentahapan penyusunan perubahan RPJMD.

Beberapa yang bersifat substantif yang melatarbelakangi perubahannya antara lain : Apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 264 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain hal diatas, pertimbangan lainnya sehingga diperlukan nya Perubahan RPJMD adalah terjadinya perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 342 ayat (1:C) Permendagri Nomor 86Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

Beberapa perubahan yang terkait dengan kebijakan Nasional dimaksud yakni 1.) Pengaturan kinerja perangkat daerah dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah; 2).Penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).

Baca Juga..!  Brebes Berkabung Kehilangan BJ. Habibie, Kodim Kibarkan Bendera Setengah Tiang dan Gelar Doa

Dalam penilaian tersebut komponen perencanaan kinerja mempunyai bobot tertinggi yakni sebesar 30% dan pengukuran kinerja yakni sebesar 25% dibandingkan dengan komponen pelaporan kinerja sebesar 15%, evaluasi kinerja 10% dan capaian kinerja sebesar 20%. jelas Sukhiatulo Bupati Nias.

(DT/WW)

Facebook Comments