Modus lama Terulang Kembali, Tim Reskrim Polsek Pulomerak amankan 2 unit Kendaraan

CILEGON | BANTEN, suaramedia.id – Pemberitaan terkait adanya Penggelapan mobil dengan modus Rental sudah mulai terungkap pasalnya setelah dilakukan(LP) Laporan Polisi oleh Pihak Pelapor hal ini Umi kalsum Pane (49) warga Keserangan,kelurahan Rawa arum, kecamatan Grogol, kota Cilegon,sabtu 3/10/2020 di unit reskrim Polsek Pulomerak Resort Cilegon.

Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Sefterian S.I.K, Saat dikonfirmasi lugas.net Minggu 4-10-2020 Mengatakan bahwa atas laporan warga adanya dugaan mobil yang dirental disalahgunakan oleh Pihak yang rental,selanjutnya Pihak Reskrim Polomerak akan melakukan Pengembangan Kasus.

“Untuk kasus ini kami lakukan pemeriksaan lanjut dan pendalaman kasus,” Ujar Rifki

“Upaya Tim Reskrim tentunya kerja sama dengan Pihak Kepolisian Polsek Cikeusal untuk langkah awal Mengamankan unit sudah dilakukan, ” Ucap Kapolsek murah senyum tersebut.

Rifki menambahkan “Berkat dibantu oleh pihak korban/pemilik kendaraan unit sudah di Amankan dan langkah berikutnya ada proses penyidikan di Polsek Pulomerak,” Tandasnya.

Sementara IPTU ASEP IWAN.K.SH. selaku Panit reskrim Polsek Pulomerak meminta warga umum nya Pengusaha rental mobil jika mengalami hal sama dengan modus ini, jangan sungkan melaporkan kepada pihak aparat.

“Kasus seperti ini merupakan modus lama, sasarannya adalah jasa rental mobil,”kata Asep Iwan kepada lugas.net minggu 4-10-2020.

“Tentunya saya menghimbau kepada para pengusaha rental mobil, agar waspada dan jangan sungkan untuk melapor jika ada kasus serupa dengan aparat kepolisian, tentunya ke polsek terdekat,” Tandasnya.

Sementara Umi kalsum Pane Korban dugaan Penggelapan mobil dengan Modus rental sangat mengapresiasi Pihak Kepolisian dimana mobil sudah diamankan Pihak Kepolisian Polsek Pulomerak.

“saya sebagai warga yang melapor Mengapresiasi dan bertrimakasih atas Respon nya yang begitu cepat dari pihak kepolisian,” Kata Umi kalsum

Baca Juga..!  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat di SPKT, Polda Banten Launching Aplikasi E-pendekar

Kalsum Menambahkan “Semoga Pelaku yang mengerental (Hambali) bisa bertanggung jawab karna masih ada puluhan juta sangkutan yang belum di bayar,” ungkap kalsum.

Sebelum nya diberitakan Muhammad Hambili warga Serang, Banten, merental 2 unit mobil kepada umi kalsum warga Cilegon, Banten.

Dalam proses Berjalan sampai 12 bulan lamanya, tampak sudah ada gelagat tidak beres dari pihak yang merental, salah satu pembayaran yang tidak tepat seperti perjanjian awal.

Maka Pengusaha rental mencari mobilnya yang dapat informasi berada di kecamatan Cikeusal, kabupaten Serang dan kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang,dimana informasi digadaikan dengan waktu hampir bersamaan saat merental dari awal, anehnya informasi yang didapat menggadaikan bukan Muhammad Hambili, melainkan Salah satu anggota Organisasi Rental Mobil Ber inisial AF.

(Red)

Facebook Comments