Miliki Sabu, DA Diringkus Satresnarkoba Polres Lebak

LEBAK | BANTEN, suaramedia.id – Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil amankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, di wilayah Muara Ciujung Timur, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, Selasa (10/9/2019) pukul 20.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto kepada awak media, Rabu (11/9/2019) pukul 15.00 WIB, membenarkan telah diamankannya seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat dan laporan nomor : LP / 117/ A / IX / 2019/Banten/Res Lebak Tanggal : 10 September 2019.

Kapolres menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan atas nama DA (23) Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus plastik besar bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 99,16 gram, 1 unit HP Android dan 1 buah tas ransel warna abu-abu.

“DA berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sebagaimana yang dimaksud, sedangkan DA mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” tukas Dani.

Atas perbuatannya, DA dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal bisa seumur hidup, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lebak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat, untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.

Pewarta : (By Gone)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Berahir Masa Jabatan nya, Camat Periuk Buka Musyawarah PMI ke I, Kecamatan Priuk