Menuai Kemacetan, Warga Cisoka Minta Agar Pengerjaan Jembatan Cisoka 2 di Percepat

Kab. Tangerang, suaramedia.idWarga Masyarakat Cisoka mengeluhkan dengan kemacetan dalam kegiatan pembangunan jembatan Cisoka 2 yang tak kunjung selesai, yang diduga telah melewati batas waktu pelaksanaan yang ditentukan. Rabu (18/01)23).

Kegiatan pembangunan jembatan Cisoka 2 tsb,  harusnya pengerjaannya berakhir di bulan Desember 2022 dengan waktu 177 hari kalender, akan tetapi sampai saat ini di pertengahan bulan Januari 2023, pengerjaan jembatan Cisoka 2 belum juga selesai, sehingga menuai pertanyaan dari masyarakat sekitar.

Diketahui Proyek Jembatan Cisoka 2 tersebut salah satu akses jalan penghubung Cisoka dan Tigaraksa, tepatnya di desa jeungjing cisoka yang terpasang dalam papan proyek sebesar Rp.4.742.577.000,00 (Termasuk pajak ), dengan nomor kontrak 600/111.5/SPK/PJBT-CSK2/BBM/DPUPR/VI/2022, sumber pendanaan APBD T.A 2022 dengan kontraktor CV.Qausar Surya Gemilang dan konsultan dari PT. Marga Bhuana Jaya.

Proyek milik pemerintah Prov. Banten itu/Dinas PUPR, masyarakat sangat Kecewa khususnya masyarakat Cisoka atas estimasi waktu yang begitu molor karena melebihi kapasitas dari hitungan kalender. Awalnya warga bangga dan senang dengan adanya pengerjaan jalan tersebut, akan tetapi harapan warga jembatan tersebut menjadi lebih bagus dari sebelumnya, akan tetapi dengan adanya kejadian ini warga kesal lantaran pengerjaannya melebihi waktu, sehingga membuat kemacetan pada setiap harinya, membuat para pengguna jalan yang melintas atau hendak berangkat kerja, mereka merasa kesal dan lelah dengan menunggu antrian kendaraan, di tambah jalan yang pada saat menanjak belum dibongkar kondisinya hancur dan licin, membuat para pengguna kendaraan roda dua atau roda empat harus ekstra hati hati.

Pada saat awak media turun kelokasi proyek pengerjaan jembatan Cisoka 2, terlihat para pekerja tidak melengkapi Alat Pelindung Diri ( APD ) diduga telah menyepelekan keselamatan para pekerja.

Alat pelindung diri (APD) atau pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) ditempat kerja tertuang dalam UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal (12), dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan k3 ditempat kerja antara lain : 1.memberikan keterangan yang benar apabila diminta oleh pegawai pengawas atau keselamatan kerja. 2.menggunakan (APD) alat pelindung diri yang diwajibkan.
3.memenuhi dan mentaati semua syarat syarat k3 yang diwajibkan.
4.meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat syarat k3 yang diwajibkan
5.menyatakan keberatan kerja dimana persyaratan k3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang bisa pertanggung jawaban.

Selain itu pada Bab III , pasal 3 ayat (1) huruf (a,f,h,n,p), juga dijelaskan serta bab IX, kewajiban bila memasuki tempat kerja, pasal 13 yang berbunyi,  barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat alat pelindungan diri yang diwajibkan. Dahlan selaku warga masyarakat Cisoka dan sekaligus ketua LSM Gerhana kabupaten Tangerang perwakilan dari masyarakat Cisoka menuturkan” Saya setiap hari melintasi jembatan ini, merasa lelah dan kesal, karena setiap melintas harus mengikuti antrian begitu lama di jembatan tersebut, ” ujarnya kepada wartawan. ” Untuk itu, kami  mewakili warga masyarakat yang ada disekitar kecamatan cisoka dan tigaraksa terkait pembangunan Cisoka 2, jembatan penghubung kecamatan Cisoka dan Tigaraksa, saya sebagai ketua lembaga Gerhana kabupaten Tangerang berharap kepada pelaksana atau pemegang proyek ini, agar pengerjaannya dipercepat karena mengingat ini banyak sekali keluhan keluhan warga, yang merasa dirugikan seperti dengan kejadian kemacetan, hingga waktu mereka terlambat, apalagi di pagi hari dan menjelang pulang kerja itu sangat luar biasa macetnya.

Lebih lanjut, ” Begitu juga pada saat pagi hari, saat berangkat kerja mereka sering datang terlambat, salah satu pengendara menceritakan sering ditegur oleh para atasan mereka ” jelasnya. ” Intinya keluhan keluhan masyarakat ini harus diperhatikan, saya meminta pada pelaksana proyek jembatan penghubung Cisoka dan Tigaraksa ini, harus segera dipercepat, Karena saya tahu, masa  waktunya sudah lebih dari yang direncanakan.

Untuk itu Sekai lagi, kami mohon didalam bulan Januari ini harus segera terealisasi segera di selesaikan, jangan sampai kemacetan ini berlarut terus terusan ,” Tukasnya.
(Agy/Heri)

Facebook Comments
Exit mobile version