” Menemukan Abuse of Power Dalam Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana “

Oleh: Herman Wahyudi Sumenep|Jatim,suaramedia.idAbuse of Power adalah penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. Motifnya bisa macam-macam. Kadang untuk memperkaya diri atau acapkali dilakukan untuk menjaga citra diri.

Yang berbahaya ketika abuse of power itu terjadi diantara dua institusi kekuasaan. Misalnya antara lembaga politik dengan lembaga penegak hukum. Antara kekuasaan legislatif dengan yudikatif. Atau, kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan yudikatif.

Kita tahu, pemeriksaan saksi telah diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak bisa disembarangan tempat. KUHAP hanya mengatur di kediaman saksi atau dikantor penyidik.

Ketika pemeriksaan saksi dilakukan diluar ketentuan KUHAP, misalnya atas permintaan seorang pejabat publik, apakah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power?

Seorang ahli hukum harus melihat persoalan ini dengan jernih. Artinya hanya memakai pendekatan hukum positif dengan mengenyampingkan subjektivitas kepentingan diluar area penegakan hukum dan moral publik.

Secara teoritis unsur-unsur suatu tindak pidana itu ada dua. Pertama adanya niat. Kedua, wujudnya niat itu dalam perbuatan yang melawan hukum. Yang mana kedua unsur itu harus saling berkorelasi.

Adanya niat pejabat publik untuk mempengaruhi proses penyidikan hanya bisa dibuktikan dengan keterangan, baik lisan maupun tulisan dari yang bersangkutan kepada penyidik.

Penyidik tentu mempertimbangkan permintaan tersebut. Walaupun seperti disebut sebelumnya, pemeriksaan saksi menurut KUHAP hanya dimungkinkan di dua tempat : kediaman saksi dan kantor penyidik.

Maka dalam posisi ini bisa dikatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan pemeriksaan saksi seperti diatur Pasal 112 KUHAP hanya dapat terjadi atas andil kedua belah pihak, baik penyidik maupun pejabat publik. Tak bisa hanya sepihak.

Oleh karena itu penindakan atas pelanggaran terhadap ketentuan tempat pemeriksaan saksi dalam tindak pidana dapat dilakukan oleh induk organisasinya berdasarkan ordonansi yang berlaku di wilayah kewenangannya masing-masing.

Baca Juga..!  Libatkan Ormas dan Pers dalam Pembahasan Raperda, Pansus I DPRD Sumenep Dapat Apresiasi dari Sejumlah Kalangan

(Masuroh)

Facebook Comments